Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Pejabat Kemenperin diduga penerima suap mengubah klasifikasi ekspor dengan memanipulasi HS Code CPO menjadi POME guna menghindari kewajiban pembayaran biaya ekspor.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) sepanjang 2022–2024, Selasa (10/2/2026).
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga mengubah klasifikasi ekspor dengan memanipulasi HS Code CPO menjadi POME guna menghindari kewajiban pembayaran biaya ekspor.
Salah satu tersangka berinisial LHB merupakan Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional, Analis Kebijakan dan Pembina Industri, Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi pemberitaan terkait penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME), yang salah satunya disebut berasal dari lingkungan Kemenperin.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri menegaskan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Kemenperin, lanjutnya, mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan efek jera sekaligus memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Menteri Perindustri dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026. Langkah tegas Menperin ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan sebagai bentuk komitmen Kemenperin dalam mendukung proses hukum," tutur Febri melalui keterangan resmi, Rabu (11/2/2026).
Kemenperin menyatakan siap mendukung proses penyidikan dengan memberikan dukungan dan informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum demi kelancaran penanganan perkara tersebut.
Ke depan, Kemenperin juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan integritas aparatur.
Upaya tersebut dilakukan guna menutup celah terjadinya penyelewengan kebijakan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
"Ke depan, Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur dan menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali dikemudian hari," kata Juru Bicara Kemenperin.
Seret Wilmar Group dan Musim Mas
Baca tanpa iklan