TRIBUNNEWS.COM - Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan selama bulan Ramadan adalah iktikaf.
Iktikaf merupakan aktivitas berdiam diri di masjid dalam waktu tertentu dengan melakukan amalan-amalan (ibadah-ibadah) tertentu untuk mengharapkan ridha Allah SWT.
Ibadah ini memungkinkan seorang muslim untuk menyendiri, merenung, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan meninggalkan dunia yang sibuk.
Iktikaf termaktub dalam QS. Al Baqarah ayat 187, Iktikaf sangat dianjurkan dilaksanakan setiap waktu di bulan Ramadan, terutama pada 10 malam terakhir.
وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ
Artinya: "Sedang kamu beri’tikaf di dalam masjid".
Tradisi Iktikaf sering kali dilakukan di masjid, dengan memperbanyak amalan-amalan sunah seperti salat hingga membaca Al Quran.
Bahkan, orang yang tidak berpuasa pun boleh melakukan iktikaf.
Lantas, bagaimana dengan wanita yang sedang haid, apakah masih boleh melakukan iktikaf?
Wakil Pimpinan Cabang Muhammadiyah Simo, Boyolali bidang Majelis Tarjih & Tajdid, Sayyaf mengatakan, perempuan yang sedang haid diperbolehkan berdiam diri di masjid (iktikaf) untuk berzikir. Namun, tidak diperkenankan salat dan puasa.
"Wanita haid diperbolehkan iktikaf di masjid karena dalil larangannya tidak shahih," ungkap Sayyaf kepada Tribunnews, Rabu (11/2/2026).
Di sisi lain, Sayyaf juga menegaskan bahwa wanita haid yang iktikaf sebaiknya tidak duduk di ruang utama salat, melainkan di area serambi atau bagian masjid yang tidak difungsikan untuk salat, guna menjaga kesucian masjid.
Baca juga: Amalan Sunah yang Dilakukan pada Malam Lailatul Qadar, Perbanyak Ibadah hingga Iktikaf di Masjid
Sayyaf pun mengingatkan tentang etika iktikaf di masjid bagi wanita, yakni menutupi aurat seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.
"Tidak menggunakan wangi-wangian yang menyengat, menjaga keamanan, dan tidak mengganggu jamaah lain," jelasnya.
Adapun, menurut Muhammadiyah, perempuan diperbolehkan iktikaf di masjid, terutama pada 10 malam terakhir Ramadan, dengan syarat mendapat izin suami/wali, tidak menimbulkan fitnah, dan tidak mengotori masjid.
Untuk sahnya i’tikaf diperlukan beberapa syarat, sebagai berikut;
- Orang yang melaksanakan iktikaf beragama Islam;
- Orang yang melaksanakan iktikaf sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan;
- Iktikaf dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa;
- Orang yang akan melaksanakan iktikaf hendaklah memiliki niat iktikaf;
- Orang yang beriktikaf tidak disyaratkan puasa, artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan iktikaf
Baca tanpa iklan