News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

AKBP Didik Dipecat Buntut Kasus Narkoba, Lemkapi: Jadi Bahan Pembelajaran Bagi Jajaran Polri

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mendukung tindakan tegas Polri menjatuhkan sanksi tegas terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan  Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri karena terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan Narkoba.

"Kita sambut baik keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKBP Didik dengan sanksi PTDH," ujar Edi Hasibuan di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Menurut Edi Hasibuan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Pol Merdisyam sudah sesuai aturan yang ada.

Menurut Edi Hasibuan, AKBP Didik Putra layak dijatuhi sanksi tegas karena yang bersangkutan terbukti  melakukan perbuatan tercela.

Baca juga: Eks Kapolres Bima Kota Didik Konsumsi, Penyimpangan Seksual, Terima Rp2,8 Miliar dari Bandar Narkoba

"Kita minta sanksi tegas ini akan jadi bahan pembelajaran bagi seluruh jajaran Polri untuk menghindari pelanggaran hukum," ucap Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.  

KAPOLRES BIMA NARKOBA - Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro saat masih menjabat. Didik terlibat kasus narkoba. (Tribunnews.com/Dok. IST)

Edi Hasibuan yakin atas kejadian ini ke depan tidak ada lagi oknum yang  menyimpang.

Menurut Edi Hasibuan untuk membuat penanganan kasus ini semakin terang, semua yang terlibat perlu diusut sampai tuntas.

"Termasuk keterlibatan seorang Polwan yang dititipi koper berisi Narkoba dan aliran dana milik oknum perwira menengah tersebut," ucap Edi Hasibuan.

AKBP Didik Putra Dipecat

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro selesai menjalani sidang etik terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Hasilnya, AKBP Didik diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis sore.

Selain itu, sanksi administratif lainnya, AKBP Didik menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 7 hari yang sudah dijalani.

"Sanksi etika yakni perilaku pelanggar dianggap sebagai perbuatan tercela," ungkapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini