News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas Hadiri Sidang Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri langsung sidang praperadilan yang dia ajukan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri langsung sidang praperadilan yang dia ajukan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/2/2026).

Gugatan melawan KPK itu Yaqut ajukan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Pantauan Tribunnews.com, di lokasi terlihat Yaqut hadir mengenakan kemeja putih, bercelana panjang hitam dan berpeci hitam.

Yaqut  didampingi oleh tim kuasa hukumnya antara lain Melissa Anggraeni dan Dodi S Abdulkadir.

Melissa merupakan mantan kuasa hukum dari Crystalino Davie Ozora korban penganiayaan dari anak dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy.

Sementara Dodi S Abdulkadir selain menjadi kuasa hukum Yaqut, dia saat ini juga menjadi penasihat hukum Nadiem Makarim yang sedang menjalani proses persidangan kasus chromebook.

Yaqut dan beserta tim kuasa hukumnya itu tampak duduk di kursi sebelah kiri ruang persidangan. 

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026. 

Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. 

Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak yang membagi porsi tersebut secara merata dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Kebijakan ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.

Akibat kebijakan yang menyimpang tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir. 

Di balik keputusan ini, KPK mengendus adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini