News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2029

PKS Minta Ambang Batas Parlemen Tetap 4 Persen

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ATURAN PEMILU - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, meminta agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) tetap dipertahankan di angka 4 persen pada Pemilu 2029 mendatang. /Foto.dok.

Ringkasan Berita:

  • PKS minta agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold tetap dipertahankan di angka 4 persen pada Pemilu 2029 mendatang.
  • Ambang batas parlemen masih sangat dibutuhkan sebagai mekanisme kontrol stabilitas politik.
  • Selain opsi mempertahankan angka 4 persen, PKS juga menawarkan simulasi penghitungan lainnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, meminta agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) tetap dipertahankan di angka 4 persen pada Pemilu 2029 mendatang.

"Angka PT 4 persen sebagaimana di tahun tahun sebelumnya sudah cukup baik dipertahankan dan sepertinya tidak perlu dinaikan," kata Kholid kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Menurut Kholid, ambang batas parlemen masih sangat dibutuhkan sebagai mekanisme kontrol stabilitas politik.

Ia menilai pembatasan ini penting agar tidak terjadi fragmentasi berlebihan akibat terlalu banyaknya jumlah partai politik di parlemen jika ambang batas ditiadakan.

Terkait besaran angka ideal, Kholid menekankan perlunya titik keseimbangan antara representasi partai politik di parlemen dengan jumlah suara yang tidak terakomodasi akibat aturan tersebut.

Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa angka 4 persen sebagaimana diterapkan pada pemilihan umum sebelumnya sudah cukup baik dan tidak perlu dinaikkan.

"Karena semakin tinggi PT tentu semakin besar suara yg tidak terkonversi sesuai dengan aspirasi pemilihnya," ujar Kholid. 

Mengenai Ambang Batas Parlemen

  • Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) adalah ketentuan jumlah minimal suara sah nasional yang harus diperoleh partai politik agar bisa mendapatkan kursi di DPR.
  • Berdasarkan UU Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dari total suara sah nasional.
  • Artinya hanya partai politik yang memperoleh minimal 4% suara sah nasional yang berhak mengonversi suara menjadi kursi di DPR pada Pemilu 2024 lalu.

Perlu Disesuaikan AKD DPR

Selain opsi mempertahankan angka 4 persen, Kholid juga menawarkan simulasi penghitungan lainnya.

Ia mengusulkan agar ambang batas bisa disesuaikan dengan angka minimal untuk memenuhi jumlah komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI.

Sebagai gambaran, saat ini terdapat 13 komisi dan 6 AKD di DPR RI. Kholid menyarankan agar angka ambang batas dikonversikan setara dengan kebutuhan jumlah tersebut.

"Nah dari sana kita bisa hitung PT-nya. Itu bisa jadi salah satu opsi juga," ungkapnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP PAN Eddy Soeparno, mendukung penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan pencalonan presiden (presidential threshold).

Menurutnya, ambang batas parlemen 4 persen saat ini berdampak pada hilangnya belasan juta suara pemilih partai politik (parpol) yang gagal ke Senayan.

"Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2026).

Eddy menilai penghapusan ambang batas itu seharusnya diimplementasikan, misalnya seperti pemilihan DPRD.

“Oleh karena itu, PAN berpandangan bahwa penghapusan ambang batas untuk parlemen itu, sebaiknya diimplementasikan, atau, pelaksanaannya sesuai dengan apa yang sekarang terjadi di DPRD kabupaten dan provinsi, kabupaten/kota dan provinsi ya,” ujarnya.

"Nanti yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan gitu. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih," lanjutnya.

Untuk mengatasi banyaknya fraksi di DPR, Eddy menilai bisa dibuat fraksi gabungan atau fraksi terbatas yang diatur dalam revisi UU Pemilu.

"Partai banyak tapi fraksi terbatas. Fraksi terbatas, tetap terbatas gitu. Jadi ya itu nanti seperti apa nanti pengaturannya bahwa sekian persen, di bawah sekian persen harus membentuk fraksi, ya itu kan nanti dalam ini, harus membentuk fraksi gabungan itu kan nanti diatur di dalam Undang-Undang Pemilu," tandas Wakil Ketua MPR RI itu.

Pandangan Partai NasDem

Sementara itu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan partainya konsisten mendorong agar ambang batas parlemen ditingkatkan menjadi 7 persen.

Menurutnya, ambang batas 7 persen jauh lebih efektif.

"Saya pikir biasanya NasDem itu harusnya tetap konsisten aja di situ. Kecuali ada perubahan-perubahan yang berarti sekali ya. Bagaimanapun juga, kita memang, NasDem berpikir, sejujurnya, dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif. Untuk menjaga stabilitas pemerintahan maupun juga bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki," kata Surya Paloh di NasDem Tower, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

Surya Paloh juga menyinggung banyaknya partai politik (parpol). Dia bahkan menuturkan untuk apa demokrasi kalau tidak membawa kemanfaatan.

"Jadi agak bisa jadi perenungan bagi kita. Kita terlalu gembira dengan banyaknya seluruh partai-partai politik untuk dan atas nama kepentingan demokrasi itu sendiri. Tapi di sisi lain, untuk apa demokrasi kalau tidak membawa azas manfaat dan konsistensi kita menuju arah cita-cita kemerdekaan yang kita miliki. Kemampuan, efektivitas, daya nalar, intelektualitas, dan moralitas itu harus bergerak jauh lebih mendekati dan lebih mendekati ke arah tujuan kita bersama," ujarnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini