News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK Sentil Pemerintah: Mengapa Token Listrik Tidak Hangus tapi Kuota Internet Hangus?

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KUOTA INTERNET HANGUS — Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah (tengah) memimpin persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Dalam sidang uji materi pasal tarif telekomunikasi, Rabu (4/3/2026), ia mengkritik standar ganda pemerintah lewat analogi tajam yang membandingkan token listrik dengan kuota internet guna menyuarakan keresahan jutaan pengguna layanan seluler di tanah air.

Langkah ini krusial demi memastikan transparansi dan akuntabilitas aliran dana Rp63 triliun tersebut.

Pembelaan Pemerintah: Itu Strategi Bisnis

Di sisi lain, Pemerintah melalui Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital, Cahyaning Nuratih Widowati, berdalih bahwa mekanisme kuota hangus atau rollover adalah bagian dari inovasi produk dan strategi penyelenggara seluler.

Pemerintah membantah hal tersebut sebagai perampasan hak milik.

"Berakhirnya masa berlaku paket merupakan berakhirnya hak akses sesuai kesepakatan di awal, bukan tindakan pengambilalihan hak milik secara sewenang-wenang," jelas Cahyaning di sidang.

Jeritan Ojol dan Pedagang Online

Gugatan ini tercatat dalam dua perkara, yakni Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026. 

Para pemohon, Didi Supandi (pengemudi ojol) dan Wahyu Triana Sari (pedagang online), meminta MK menyatakan aturan dalam UU Cipta Kerja inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa sisa kuota wajib diakumulasi (data rollover) atau dikembalikan dalam bentuk kompensasi.

Mereka menolak alasan pemerintah yang menyebut skema tanpa kuota hangus akan membengkakkan biaya operasional.

Sebaliknya, masyarakat menuntut transparansi: apakah biaya tersebut benar-benar untuk layanan, atau sekadar margin keuntungan yang diambil dari hak milik konsumen yang hangus melewati tenggat waktu.

Sidang MK ini menjadi harapan terakhir agar 'uang rakyat' Rp63 triliun tak lagi menguap sia-sia. Kini, transparansi pemerintah dan nurani hakim jadi pertaruhan: akankah kuota internet terus hangus sepihak, atau akhirnya diakui sebagai hak milik warga yang sah?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini