TRIBUNNEWS.COM - Pada 5 Maret 2026, terdapat sejumlah peringatan penting dengan tema berbeda yaitu tata kelola ekonomi, keterbukaan informasi publik, dan kesadaran kesehatan mental.
Ketiganya lahir dari perjalanan sejarah yang panjang, mulai dari upaya membangun sistem pasar yang adil, dorongan transparansi data di era digital, hingga peningkatan pemahaman terhadap gangguan psikologis yang kompleks.
Di Indonesia, 5 Maret diperingati sebagai Hari Persaingan Usaha.
Momentum ini berkaitan dengan berdirinya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), lembaga independen yang dibentuk untuk memastikan praktik bisnis berjalan secara sehat dan tidak merugikan masyarakat.
Kehadiran KPPU merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menjadi tonggak reformasi ekonomi pascakrisis 1998.
Di tingkat global, 5 Maret juga bertepatan dengan International Open Data Day atau Hari Data Terbuka Internasional.
Peringatan ini menyoroti pentingnya akses bebas terhadap data, terutama data publik, agar dapat dimanfaatkan secara luas untuk riset, inovasi, dan pengawasan kebijakan.
Selain itu, 5 Maret juga dikenal sebagai Dissociative Identity Disorder (DID) Awareness Day, hari untuk meningkatkan kesadaran tentang gangguan identitas disosiatif.
Peringatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat mengenai kondisi kesehatan mental yang sering disalahpahami dan kerap distigmatisasi.
DID umumnya berkaitan dengan trauma berat di masa kanak-kanak yang memengaruhi pembentukan identitas diri.
3 Peringatan Penting pada Tanggal 5 Maret 2026
Baca juga: Tanggal 4 Maret 2026 Memperingati Hari Apa? Ada 4 Momen Penting
1. Hari Persaingan Usaha di Indonesia
Di Indonesia, 5 Maret dikenal sebagai Hari Persaingan Usaha.
Tanggal ini merujuk pada momen berdirinya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), lembaga independen yang bertugas mengawasi praktik persaingan usaha agar tetap sehat dan adil.
Latar belakangnya tak lepas dari krisis ekonomi 1997–1998 yang mendorong pemerintah melakukan reformasi besar-besaran di sektor ekonomi.
Salah satu pembaruan penting adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Regulasi ini menjadi fondasi hukum untuk mencegah praktik ekonomi yang merugikan publik.
Baca tanpa iklan