News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

 Teror Air Keras Jadi Ujian Negara Mengungkap Dalang

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEROR KE AKTIVIS - Tim kuasa hukum aktivis KontraS korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal, Andrie Yunus, dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi dan perwakilan KontraS saat konferensi pers di kantor YLBHI Jakarta Pusat pada Senin (16/3/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teror air keras terhadap aktivis HAM menjadi peristiwa ironi yang terus berulang. 

Padahal Indonesia sebagai negara demokrasi kerap merayakan kebebasan di ruang publik, tetapi diam-diam membiarkan rasa takut bekerja di lorong-lorong kekuasaan.

Demikian disampaikan Pengamat Hukum dan Politik Dr Pieter C Zulkifli SH., MH., dalam analisisnya.

Dia menyebut bila serangan air keras bukan sekadar kriminalitas, melainkan pesan sunyi yang ingin mengecilkan keberanian.

Pieter Zulkifli bahkan melihat fenomena itu sebagai gejala serius retaknya komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini pun mempertanyakan kehadiran negara dalam kasus teror aktivis HAM.

"Teror terhadap aktivis HAM menyingkap wajah gelap kekuasaan, bukan sekadar kejahatan, melainkan alarm demokrasi sekaligus ujian bagi negara untuk berani mengungkap dalang hingga tuntas," ujar Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Dia mengatakan serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar kekerasan terhadap individu.

Ia adalah serangan simbolik terhadap demokrasi itu sendiri, sebuah upaya membungkam suara kritis melalui teror fisik yang brutal.

Dalam negara yang mengaku demokratis, kata dia, tindakan semacam ini tidak hanya melukai tubuh korban, tetapi juga merobek jaminan konstitusional atas rasa aman dan kebebasan berpendapat. 

Pieter Zulkifli menekankan konstitusi Indonesia secara tegas menjamin hal tersebut. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa 'setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan'.

"Ketentuan ini dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperjuangkan hak asasi manusia tanpa intimidasi. Ketika seorang pembela HAM justru menjadi korban teror, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, melainkan kredibilitas negara hukum itu sendiri," tuturnya.

Persoalan lebih serius libatkan aparat negara

Tak hanya itu, dia menuturkan fakta bahwa terduga pelaku berasal dari unsur aparat negara membuat perkara ini jauh lebih serius. 

Demokrasi modern bertumpu pada prinsip bahwa kekuasaan dibatasi oleh hukum dan diawasi oleh masyarakat sipil. 

Namun, ketika sebagian aparat justru diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap warga, relasi tersebut berbalik arah di mana kekuasaan tidak lagi melindungi, melainkan mengancam. Dalam titik ini demokrasi mulai tersumbat, kritik dipandang sebagai ancaman bukan sebagai mekanisme koreksi. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini