"Seperti diingatkan Aung San Suu Kyi, 'It is not power that corrupts but fear'. Bukan kekuasaan semata yang merusak, melainkan ketakutan. Ketakutan kehilangan kekuasaan, ketakutan terhadap kritik, ketakutan terhadap perubahan. Ketika ketakutan itu menjelma menjadi kekerasan, maka demokrasi sedang berada di titik nadirnya," ujar Pieter Zulkifli.
Karena itu, dia menegaskan bila keadilan dalam kasus ini bukan hanya untuk Andrie Yunus. Ia adalah tentang memastikan bahwa demokrasi Indonesia tidak disiram dengan ketakutan, tetapi dirawat dengan keberanian.
"Keberanian untuk mengungkap kebenaran, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan melindungi setiap warga negara yang berani bersuara. Di situlah negara diuji, dan di situlah masa depan demokrasi ditentukan," tegasnya.
Kasus penyiraman air keras
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Empat anggota TNI aktif dari BAIS disebut sebagai pelaku, namun penanganan kasusnya dinilai mandek dan menimbulkan desakan agar diusut tuntas di peradilan umum, bukan militer.
Tanggal kejadian: Pertengahan Maret 2026, Andrie Yunus disiram air keras.
Korban: Andrie Yunus, Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS.
Pelaku: Empat anggota TNI aktif dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) dengan inisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Proses hukum: Kasus dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, bukan peradilan umum.
Baca tanpa iklan