Karena itu, ia mendorong ruang publik tetap dibuka untuk menjaga keberanian masyarakat dalam berdemokrasi.
“Kita harus melawan rasa takut itu dengan cara damai. Intinya, kita tidak takut,” pungkasnya
Pelaporan terhadap Saiful Mujani di Polda Metro Jaya teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026, dengan pelapor Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) malam.
Sementara laporan ke Bareskrim Polri dibuat oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) pada Jumat (10/4/2026). Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP: STTL/142/IV/2026/Bareskrim tertanggal 10 April 2026.
Baca tanpa iklan