IAW pun mengingatkan, tanpa pembenahan menyeluruh, kasus serupa hanya akan terus terulang dengan aktor yang berbeda.
“Pertanyaan besarnya bukan siapa yang bersalah, tapi setelah Rizal, apakah akan lahir Rizal-Rizal baru?” pungkasnya.
Sementara itu juga ada dugaan keterlibatan sosok berinisial AD yang disebut masih memiliki pengaruh kuat meskipun tidak lagi menjabat di Bea Cukai.
Peran figur tersebut bukan sekadar isu, tetapi dirasakan langsung oleh pelaku usaha di lapangan.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara tiga petinggi PT Blueray (PT BR) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (21/4/2026).
Ketiganya akan segera diadili sebagai terdakwa pemberi suap dalam kasus skandal manipulasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Ketiga petinggi perusahaan swasta yang perkaranya dilimpahkan tersebut adalah Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan.
Pelimpahan ini menjadi babak baru setelah tim penyidik merampungkan penyidikan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada JPU pada awal April lalu.
Jaksa KPK M Takdir mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan administratif pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan telah rampung secara digital maupun fisik.
Takdir juga menyinggung sebuah fakta mengejutkan terkait total uang pelicin yang dikucurkan oleh pihak PT Blueray, yang ternyata jauh lebih besar dari temuan awal saat operasi tangkap tangan.
"Hari ini kami Tim JPU, melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkara Terdakwa John Field dkk ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Administrasi pelimpahan melalui e-Berpadu dan PTSP telah selesai. Besaran nilai suap, melebihi besaran dari total barang yang disita pada saat awal dilakukannya tangkap tangan. Lengkapnya akan kami buka setelah menerima penetapan hari sidang pertama dari Majelis Hakim yang memimpin sidang," ungkap Takdir dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa perputaran uang kotor dalam jaringan mafia impor ini sangat fantastis.
Sebagai catatan, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 silam, tim penyidik berhasil menyita tumpukan barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar.
Harta tersebut disita dari kediaman para tersangka penerima suap serta kantor PT Blueray, yang mencakup miliaran rupiah uang tunai, ratusan ribu dolar Amerika dan dolar Singapura, yen Jepang, hingga lebih dari lima kilogram logam mulia dan jam tangan mewah.
Kasus ini bermula dari temuan permufakatan jahat antara pihak PT Blueray dengan sejumlah pejabat tinggi Bea Cukai, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intel DJBC Orlando Hamonangan.
Baca tanpa iklan