Ringkasan Berita:
- Saiful Mujani dilaporkan ke polisi atas dugaan makar dan penghasutan setelah pernyataannya soal alasan presiden harus diturunkan.
- Saiful menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan ajakan eksplisit, melainkan bentuk kekhawatiran akademik terhadap arah demokrasi di Indonesia.
- Saiful menjelaskan, pernyataannya berangkat dari hasil riset dan observasi panjang mengenai tren global kemunduran demokrasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus pendiri SMRC, Saiful Mujani dilaporkan ke polisi atas dugaan makar dan penghasutan setelah pernyataannya soal alasan presiden harus diturunkan.
Makar adalah tindakan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah atau menyerang kepala negara, dan dalam hukum Indonesia termasuk kejahatan serius yang diatur dalam KUHP.
Baca juga: Nalar Publik: Pertanyakan Sikap Polri Terhadap Saiful Mujani
Dalam perbincangan di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored yang dipandu Akbar Faizal, Saiful menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan ajakan eksplisit, melainkan bentuk kekhawatiran akademik terhadap arah demokrasi di Indonesia.
“Ngajak juga enggak sebenarnya… itu penegasan aja. Bagi saya itu biasa saja, mungkin saya terlalu maju berpikirnya," jelasnya.
Baca juga: Rocky Gerung Soal Kasus Saiful Mujani: Akademisi Bebas Bicara, Tugas Negara Menghormati
Saiful menjelaskan, pernyataannya berangkat dari hasil riset dan observasi panjang mengenai tren global kemunduran demokrasi.
Ia menyebut, dalam banyak kasus, sumber utama kerusakan demokrasi justru berasal dari pemimpin eksekutif.
“Sumber kerusakan itu adalah pemimpin eksekutif presiden dalam hal ini. Saya dan teman-teman melihat Pak Prabowo sumber untuk kerusakan pada bagian itu.”
Berikut ini Tribunnews.com rangkum mereka yang menentang dan 'mendukung' pendapat Saiful Mujani.
Mahfud MD: Jangan Gunakan Hukum untuk Menghantam Lawan Politik
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Poltik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengingatkan agar hukum tidak digunakan untuk menghantam lawan politik.
Mahfud menjelaskan hak warga negara untuk berpendapat dan bersikap sesuai dengan undang-undang telah dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pada Pasal 28E ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang berhak menyatakan sikap sesuai hati nuraninya.
Kemudian, pasal 28 I menyatakan hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani adalah merupakan hak asasi yang tidak boleh dikurangi dengan apa pun dan dalam keadaan apa pun.
Sehingga, setiap orang dilindungi untuk berpendapat selama dilakukan dengan cara sesuai yang diatur undang-undang.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Saiful telah sesuai dengan undang-undang.
"Oleh sebab itu ini ujian bagi kita semua. Mumpung kita masih punya KUHP baru dan KUHAP baru supaya semuanya berdisiplin dengan ini. Jangan gunakan hukum untuk melawan, untuk menghantam lawan politik," ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Senen Jakarta Pusat, Minggu (26/4/2026).
"Karena politik itu akan senantiasa berubah. Nanti bisa saja orang sekarang ada di bagian orang yang punya kekuatan politik, nanti ada dia pecah ke bagian lain, diganti oleh orang lain lagi. Kalau terjadi begitu terus, yang bisa menyelamatkan negara ini hanya ketaatan pada hukum dan konstitusi," ucap dia.
Baca juga: Saiful Mujani Jelaskan Alasan Pernyataan Turunkan Presiden: Bukan Ajakan
Todung Mulya Lubis: Terlalu Prematur Kalau Disebut Makar
Advokat senior Todung Mulya Lubis menegaskan kesiapan tim hukum untuk mendampingi Saiful Mujani menghadapi laporan hukum yang dilayangkan ke kepolisian.
Todung menyebut, pihaknya tidak melihat adanya dasar hukum yang kuat dalam laporan tersebut, termasuk tuduhan makar yang sempat mencuat.
“Kami siap mendampingi Saiful Mujani. Tapi saya tidak melihat ada alasan hukum yang kuat untuk menuduh beliau melakukan makar,” ujar Todung di UIN Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, pernyataan yang disampaikan Saiful dalam forum diskusi merupakan bagian dari ekspresi politik, bukan tindakan yang mengarah pada upaya menggulingkan pemerintahan.
“Ini terlalu prematur disebut makar. Yang disampaikan itu political statement, bukan political movement,” tegasnya.
Dia juga mengaku tidak khawatir terhadap berbagai laporan yang masuk ke kepolisian terkait kliennya.
“Saya tidak tahu sudah berapa banyak laporan, tapi kita lihat saja prosesnya. Saya pribadi tidak khawatir,” kata Todung.
Soal laporan lain yang menggunakan pasal penghasutan, Todung menilai hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat.
“Kalau semua seminar dianggap penghasutan, maka setiap orang yang berbicara di ruang publik bisa dituduh menghasut,” katanya.
Todung menilai, pernyataan-pernyataan kritis yang muncul justru merupakan refleksi dari kegelisahan publik terhadap kondisi yang dianggap tidak baik-baik saja.
“Ini bagian dari kecemasan publik. Masa semua mau dianggap penghasutan? Saya rasa pemerintah juga tidak akan sejauh itu,” kata dia.
Todung menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap dijaga dalam negara demokrasi, selama tidak disertai ajakan tindakan melawan hukum.
“Yang disampaikan itu pandangan politik, bukan ajakan untuk bertindak melawan hukum,” pungkasnya.
Baca juga: Saiful Mujani Siap Hadapi Laporan Polisi: Kalau Ada Panggilan, Saya Akan Datang
AMPP Minta Polri Usut Dugaan Makar dalam Pernyataan Saiful Mujani
Asosiasi Mahasiswa Pemerhati Publik (AMPP) secara resmi mendesak Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam, menyusul adanya dugaan muatan makar dan provokasi inkonstitusional dalam video tersebut.
Sorotan utama AMPP tertuju pada pernyataan spesifik Saiful Mujani yang menyebutkan "Prabowo harus turun sebelum 2029".
Koordinator AMPP, Ferdimansyah, menilai narasi tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi.
Menurutnya, seruan yang secara terang-terangan mengarah pada upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah sebelum masa jabatannya berakhir merupakan ancaman nyata bagi stabilitas nasional.
"Kebebasan berpendapat bukanlah ruang hampa tanpa batas. Ia harus tetap berada dalam koridor konstitusi agar tidak membahayakan keutuhan negara," ujar Ferdimansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan kajian hukum AMPP, pernyataan tersebut dianggap telah memenuhi unsur delik perbuatan makar serta upaya menggalang kelompok untuk menggulingkan kekuasaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, narasi provokatif tersebut juga berpotensi menabrak Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang secara tegas melarang penyebaran informasi untuk menghasut atau menimbulkan rasa benci berdasarkan sentimen politik.
Oleh karena itu, AMPP meminta penegak hukum untuk bertindak tegas agar iklim demokrasi di Indonesia tidak dirusak oleh polarisasi yang berpotensi memicu konflik horizontal.
"Negara tidak boleh membiarkan ruang publik digunakan untuk menyebarkan narasi yang memecah belah bangsa. Kami mendesak proses hukum yang transparan dan profesional tanpa tebang pilih," ujar Ferdimansyah.
Baca juga: Polemik Saiful Mujani, Feri Amsari: Aneh bagi Saya, Dikit-dikit Warga Diancam dengan Makar
Ulta Levenia: Genealoginya Niat Jahat
Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia Nababan mengungkap alasan dirinya menilai seruan pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, sebagai makar.
Ulta Levenia menjelaskan letak makar dari seruan 'Jatuhkan Prabowo' yang diucapkan oleh Saiful Mujani.
Kata perempuan yang meraih gelar Master Insurgensi dan Terorisme di University of Leeds, Inggris itu, asal-usul atau genealogi dari makar tidak hanya berasal dari istilah harfiahnya, tetapi juga adanya niat jahat.
Ulta meyakini, seruan Saiful Mujani tersebut sudah masuk kategori makar.
"Genealogi kata makar itu kan enggak harus dikatakan 'makar' gitu. Genealoginya kan makar suatu yang niat jahat, gitu," kata Ulta dalam program ROSI yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis (16/4/2026).
"Dan menurut keyakinan saya, menyebutkan 'menjatuhkan presiden' di luar cara-cara yang konstitusional sudah masuk ke kategori itu, gitu."
Ulta pun menerangkan, dirinya mengunggah seruan Saiful Mujani yang dianggapnya sebagai makar itu sebagai respon terhadap adanya komentar berisi ajakan turun ke jalan dan revolusi di kanal YouTube yang sebelumnya mengunggah seruan tersebut.
Menurut dia, dirinya merasa perlu memberi komentar penyeimbang dari pemerintah untuk ajakan-ajakan tersebut.
"Itu [makar] adalah pendapat pribadi saya dan bukan saya yang pertama kali menyebarkan itu. Itu sudah tersebar di link YouTube —mungkin itu link YouTube oposisi, saya tidak mengerti," jelas Ulta.
"Cuman saya merespon itu karena saya melihat dari komentar-komentar dari link itu mulai ada ajakan untuk harusnya turun ke jalan lah, revolusi lah, yang menurut saya itu harus diimbangi dengan orang yang pro kepada pemerintah dan pro kepada konstitusi."
Selanjutnya, Ulta mengklaim bahwa pandangan dirinya mengenai seruan Saiful Mujani sejalan dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), M. Qodari.
"Pada saat itu, itu adalah pendapat pribadi saya. Kemudian, Kepala Staf memiliki pendapat —beliau juga mewakili KSP— dan tidak jauh dari apa yang saya sampaikan," ujar Ulta.
"Bahwa beliau mengatakan, harus menghormati konstitusi. Koridornya konstitusi, kalau ingin mengganti pemerintahan ya melalui mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang."
Ulta juga menyinggung pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai pergantian pemerintahan yang harus dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, Prabowo sudah menghormati konstitusi.
Terlebih, sebagaimana disinggung Ulta, Prabowo tidak pernah menyerukan menjatuhkan presiden terpilih kala dirinya empat kali kalah saat maju ke pemilihan presiden (Pilpres).
"Bahkan Pak Presiden mengatakan, 'kalau misalnya ingin mengganti saya, ya tunggu dong Pemilu 2029.' Jadi, Presiden sendiri menghormati konstitusi dan cara-cara demokratis," jelas Ulta.
"Beliau empat kali kalah dalam pemilu. Apakah ada pernah ter-record beliau menyatakan 'kita turun ke jalan, jatuhkan ini' karena beliau tidak menang pemilu empat kali?
"[Prabowo] tetap melakukan atau menggunakan cara-cara yang demokratis sesuai konstitusi, sesuai undang-undang agar sekarang menjadi presiden."
Baca tanpa iklan