Pemberian pelicin tersebut bertujuan agar para pejabat Bea Cukai mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.
Uang rasuah itu terbagi dalam bentuk uang tunai dolar Singapura yang setara dengan Rp 61,3 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Aliran dana panas ini mengalir deras ke kantong sejumlah pejabat, di antaranya kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal (menerima Rp 2 miliar di hampir tiap penyerahan uang), Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono (Rp 1 miliar), Kasi Intelijen Orlando Hamonangan (berupa fasilitas hiburan Rp 1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer Rp 65 juta), serta Eno Puji Wijarnako (satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta).
Baca juga: Jaksa KPK Ultimatum Semua Pihak Agar Tak Intervensi Sidang Kasus Suap Importasi Barang Bea Cukai
Respons Pihak Bea Cukai
Merespons terseretnya nama Dirjen Bea Cukai dalam dakwaan resmi peradilan antikorupsi, pihak DJBC memilih untuk tidak berkomentar terkait substansi materi yang tengah diuji di meja hijau.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses peradilan pidana yang sedang berjalan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," kata Budi Prasetiyo.
Saat ini, persidangan kasus dugaan suap importasi barang tersebut dipastikan berlanjut langsung ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Hal ini menyusul keputusan kubu John Field dan kolega yang tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa KPK.
Atas perbuatannya, para bos kargo tersebut dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana dan penyertaan pidana korporasi.
Baca tanpa iklan