News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Sepak Terjang 'Sultan Kemnaker' Terungkap: Suka Pamer Harta, Istrinya 3, dan Peras Pengusaha

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERDAKWA PEMERASAN - Terdakwa mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan Irvian Bobby Mahendro yang dijuluki 'Sultan Kemnaker' usai jalani sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemenaker di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026)

Ringkasan Berita:

  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengakui menerima uang Rp3 miliar dan motor Ducati dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.
  • Pengakuan itu memuji Jaksa KPK sebagai sikap ksatria dan akan menjadi pertimbangan tuntutan.
  • Noel juga mengungkap sosok Irvian Bobby Mahendra Putra yang dijuluki “Sultan Kemnaker” karena gaya hidup mewah dan diduga menjadi otak praktik pemerasan pengusaha pengurusan sertifikat K3.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel buka-bukaan fakta baru dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026) kemarin.

Ini adalah sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel yang duduk di kursi terdakwa mengakui terima uang Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati dalam kasus itu hingga membuatnya dipuji jaksa KPK.

Baca juga:  Saat Jaksa KPK Puji Noel Ebenezer Kesatria

Noel juga membongkar sepak terjang pelaku utama dalam kasus korupsi itu yakni Irvian Bobby Mahendra Putra.

Bobby, demikian dia disapa, dijuluki 'Sultan Kemnaker' karena sepak terjangnya di Kemnaker selama ini.

Dapat uang dari peras pengusaha?

Irvian Bobby Mahendro merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025.

Ia menerima aliran uang sebesar Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang menyeret Noel.

Bobby orang pertama yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (20/8/2025) lalu.

Noel bilang belakangan baru tahu ketakutan dari para pengusaha asosiasi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) mengenai sepak terjang Bobby.

“Oh ternyata si Bobby suka memeras, suka menekan,” kata Noel.

SEGERA HADAPI SIDANG TUNTUTAN - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel saat sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 Kemnaker di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026). Ia memberikan respons soal sidang tuntutan yang akan digelar pada 18 Mei 2026. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

'Sultan Kemnaker' punya 3 istri dan hidup mewah

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026), Noel mengungkap asal-usul julukan “Sultan Kemenaker” yang disematkan kepada mantan pegawai Kemenaker Irvian Bobby Mahendra Putra.

Ia menyebut julukan itu muncul karena gaya hidup Bobby yang dinilai mewah.

“Karena itu bahasa yang ada di Kemenaker tentang pola hidup si Bobby,” ujar Noel.

“Suka pakai mobil mewah, punya istri tiga,” imbuh Noel.

Ia juga menyebut Bobby gemar berbelanja di pusat perbelanjaan.

“Ternyata dia top spender,” ujar dia.

Bahkan, Noel mengaku awalnya memaknai julukan itu secara berbeda.

“Sultan dulu pemahaman saya ini anak playboy kali,” kata Noel.

Noel menambahkan, pertama kali ia mendengar nama Bobby dari laporan inspektorat yang menyebut Bobby sebagai “pemain”.

“Ini anak ini 'pemain', Pak. Si Bobby ini 'pemain',” ujar Noel menirukan laporan tersebut.

Namun ia mengaku saat itu tidak terlalu mendalami persoalan internal karena fokus pada urusan ketenagakerjaan lain di luar kementerian.

Dalam sidang yang sama, Noel juga mengaku tidak memahami kewajiban melaporkan penerimaan hadiah atau gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Enggak ngerti, Pak. Makanya saya menyesal banget,” kata Noel.

Jaksa kemudian menjelaskan kewajiban pelaporan tersebut namun Noel kembali menegaskan ketidaktahuannya.

“Tidak paham sama sekali. Sangat tidak tahu,” ujarnya.

Ia juga mengakui tidak pernah melaporkan motor yang diterimanya.

“Enggak ada,” jawab Noel.

Dalam perkara ini, Noel sebelumnya mengakui menerima uang Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari Bobby.

Ia menyebut pemberian itu berawal dari komunikasi santai soal hobi otomotif.

“Waktu itu dia cerita, ‘Pak Wamen hobi motor ya?’ Saya bilang saya enggak hobi motor. Beberapa minggu kemudian temannya Bobby terus ngajakin saya coba motor. Katanya, ‘Pak, cobain dulu. Kalau enggak cocok balikin lagi’,” kata Noel.

Ia juga mengaku sempat mengonfirmasi langsung kepada Bobby.

Terkait motor tersebut, Noel menegaskan bahwa kendaraan itu bukan baru.

“Karena itu bukan motor baru, motor second itu,” jawabnya di hadapan jaksa.

Di persidangan kemarin, Noel mengakui kesalahannya.

"Yang Mulia. Pertama, izinkan saya mengakui kesalahan saya, itu yang pasti. Kedua, harapan saya cuma di palu Yang Mulia masa depan saya hari ini. Dan saya hanya butuh kebijaksanaan dan saya minta ampun," kata Noel.

Noel menegaskan tidak ada kata-kata lain selain permohonan maaf.

"Dari pertama saya ketika ditangkap KPK juga sudah mengaku bersalah. Kedua, ketika menghadapi dakwaan pertama sidang saya juga mengaku bersalah," jelasnya.

"Dan detik ini juga saya tetap mengaku bersalah. Saya tidak mau mengkambing-hitamkan orang lain apa dan alasan apa pun. Sudah, saya menerima dan saya menerima dan saya salah. Itu, Yang Mulia," ungkap Noel.

Majelis hakim lalu menjelaskan pernyataan tersebut akan menjadi pertimbangan.

"Itu nanti jadi bahan pertimbangan. Baik juga penuntut umum, para terdakwa yang sudah kooperatif di persidangan menjadi bahan pertimbangan dalam tuntutan, harapannya begitu," kata Hakim Ketua Nur Sari Baktiana di persidangan.

Majelis hakim menegaskan terdakwa juga sudah berterus terang akan kesalahannya, mengaku bersalah.

"Tentu juga narasi Saudara di persidangan ini juga terdengar oleh publik. Karena Saudara juga tokoh yang dikenal oleh publik," tutup Hakim Ana.

Sidang tuntutan perkara yang menjerat Noel dkk ini  bakal digelar 18 Mei 2026 mendatang.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini