Gedung tujuh lantai tersebut hanya memiliki satu tangga dan satu unit lift.
Penuntut umum turut menyoroti tidak tersedianya alat pemadam api ringan (APAR).
Sehingga para karyawan mengalami kesulitan saat berupaya memadamkan percikan api pertama. Kondisi itu disebut menghambat proses evakuasi.
Atas perbuatannya, Michael dinilai melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca tanpa iklan