“Ini menunjukkan bahwa Mike memiliki itikad baik dan rasa tanggung jawab, sehingga tidak mungkin mengabaikan kewajiban terhadap korban maupun keluarga korban,” katanya.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia meninggal dunia.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
Jaksa juga mengungkapkan gedung PT Terra Drone Indonesia hanya memiliki satu pintu utama tanpa dilengkapi tangga darurat.
Gedung tujuh lantai tersebut hanya memiliki satu tangga dan satu unit lift.
Penuntut umum turut menyoroti tidak tersedianya alat pemadam api ringan (APAR).
Baca juga: Dua Keluarga Korban Tewas Akibat Kebakaran PT Terra Drone Masih Tolak Santunan
Sehingga para karyawan mengalami kesulitan saat berupaya memadamkan percikan api pertama. Kondisi itu disebut menghambat proses evakuasi.
Atas perbuatannya, Michael Wisnu dinilai melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Baca tanpa iklan