News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Profil Teddy Hernayadi, Perwira Tinggi TNI yang Divonis Penjara Seumur Hidup di Peradilan Militer

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROFIL DAN SOSOK - Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Kasus Andrie Yunus diadili di peradilan militer, Menhan mencontohkan eks Pati Teddy Hernayadi divonis penjara seumur hidup di peradilan militer.

Di TNI AD, Teddy berasal dari satuan satuan Korps Keuangan (CKU).

Tugas Teddy sebagai prajurit CKU yakni membina administrasi keuangan militer di bawah komando Direktorat Keuangan Angkatan Darat (Ditkuad).

Karier Teddy Hernayadi di TNI AD juga telah malang melintang.

Sejumlah jabatan strategis di Mabes TNI AD sudah pernah diembannya.

Pada 2014, Teddy pernah menduduki posisi jabatan sebagai Direktur Keuangan Angkatan Darat Mabes TNI AD (Dirkuad).

Tak lama setelah memegang jabatan tersebut, Teddy kemudian naik pangkat dari Kolonel menjadi Brigjen.

Teddy Hernayadi juga pernah mengisi kursi jabatan sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat.

Selain itu, pria kelahiran Purwakarta, Jawa Barat, 8 Maret 1963 ini juga pernah bertugas sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada 2010.

Di Kemhan, Teddy juga mendapat tugas tambahan sebagai Bendahara Khusus Pembiayaan Luar Negeri Pusat Keuangan Kemhan RI.

Saat masih berpangkat Kolonel, Teddy Hernayadi yang menjabat sebagai Kabid Pelaksana Pembiayaan Kemhan RI ternyata melakukan tindak korupsi sejak 2010 hingga 2014.

Peran Teddy dalam kasus korupsi tersebut adalah menandatangani, menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, Kepala Pusat Keuangan Kemhan, bahkan Menteri Pertahanan RI.

Dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, 30 November 2016, Teddy dinyatakan bersalah melakukan penyelewengan dana pembelian pesawat tempur F-16 dan helikopter Apache.

Dikutip dari Kompas,com, tindakan Teddy tersebut membuat negara rugi hingga US$ 12 juta.

Majelis Hakim Brigjen Deddy Suryanto yang memimpin jalannya sidang memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Hernayadi.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan oditur (jaksa) militer yakni 12 tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini