Saat menunggu pertemuan tersebut, Ocoy mengatakan John Field, mengaku dirinya diajak pertemuan tersebut.
Jaksa lalu menanyakan apakah saat itu John Field belum mengenal Dirjen Bea Cukai Djaka.
"Tapi seingat saksi. Iya, Pak. Memang Pak John waktu awal perkenalan, dia belum mengenal sama Pak Djaka?" tanya jaksa.
"Setahu saya belum, Pak," jawab Ocoy.
Kemudian dikatakan Ocoy akhirnya pertemuan tersebut terjadi dihadiri oleh eks Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Rizal Fadillah serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dengan John Field.
"Dan memang di pertemuan itu hanya enam mata. Ada Pak Djaka, Pak Rizal, ada Pak John," tanya jaksa.
"Betul," jawab Ocoy.
Didakwa Suap Tiga Pejabat Bea Cukai Rp 63,1 Miliar
Kasus ini menyeret tiga terdakwa dari pihak swasta, yakni Pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan.
Ketiga petinggi perusahaan kargo tersebut didakwa telah menyuap tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan total nilai mencapai Rp 63,1 miliar.
Suap tersebut diberikan agar para oknum pejabat mengupayakan proses pengawasan impor barang milik PT Blueray berjalan lebih cepat.
Penerima suap dalam kasus ini meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar.
Terkait rincian aliran dana, Jaksa membeberkan bahwa para terdakwa memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Tidak hanya berupa uang tunai, para terdakwa juga menyuap pejabat Bea dan Cukai melalui pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah dengan total nilai mencapai Rp 1,8 miliar.
Pemberian barang mewah dan fasilitas tersebut mencakup biaya hiburan senilai Rp 1,4 miliar dan satu buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta kepada Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta yang diberikan kepada Eno Puji Wijarnako.
Total seluruh pemberian rasuah yang dilakukan pada rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 ini mencapai Rp 63.146.939.000.
Atas perbuatan tersebut, John Field dan kawan-kawan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyuapan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca tanpa iklan