News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa KPK Sebut Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Terima 213 Ribu SGD dalam Kasus Dugaan Suap

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUGAAN SUAP - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Takdir Suhan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026). Tim JPU mengatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu SGD dalam sekali penerimaan dari PT Blueray Cargo.

Tentang rincian aliran dana, Takdir membeberkan bahwa para terdakwa memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. 

Tidak hanya berupa uang tunai, para terdakwa juga menyuap pejabat Bea dan Cukai melalui pemberian fasilitas hiburan serta barang mewah dengan total nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

Pemberian barang mewah dan fasilitas tersebut mencakup biaya hiburan senilai Rp 1,4 miliar dan satu buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando Hamonangan, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta yang diberikan kepada Eno Puji Wijarnako. 

Total seluruh pemberian rasuah yang dilakukan pada rentang waktu Juli 2025 hingga Januari 2026 ini mencapai Rp63.146.939.000.

Akibat perbuatan tersebut, John Field dan kawan-kawan didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyuapan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini