"Korupsi, kolusi, nepotisme, itu kan Orde Baru dan sekarang hadirnya Reformasi, kan harusnya ada pelarangan itu. Jadi menurut saya konflik kepentingan itu akar dari korupsi," katanya.
TII: Banyak Pengadaan Tak Jelas, MBG Nyaris 10 Bulan Berjalan Tanpa Regulasi
Di sisi lain, peneliti dari Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, membeberkan tiga temuan terkait bobroknya sistem penyelenggaraan MBG.
Pertama, dia menyoroti program MBG yang berjalan tanpa regulasi yang jelas selama 10 bulan sejak pertama kali meluncur pada 6 Januari 2025 lalu.
Dia mengatakan regulasi baru terbit melalui Peraturan Presiden (Perpres) pada 31 Oktober 2025. Padahal, MBG pertama kali diluncurkan pada 6 Januari 2025.
"Perpresnya itu baru keluar tanggal 31 Oktober 2025. Artinya, BGN bekerja 10 bulan tanpa regulasi yang jelas," katanya pada kesempatan yang sama.
Baca juga: Kabar Bahlil: Lagu MBG Bikin Jokowi Heran hingga Jalan ke Rumah Istrinya Diperlebar
Selanjutnya terkait terbitnya petunjuk teknis (juknis) yang dibuat oleh Deputi BGN.
Agus menganggap ada pelanggaran dalam hal tersebut lantaran Deputi BGN menerbitkan juknis sebelum Perpres terbit.
"(BGN bekerja) Baru ada petunjuk teknis yang dikeluarkan deputi. Pertanyaan utamanya adalah, apakah deputi boleh mengeluarkan petunjuk teknis tanpa adanya payung hukum programnya itu sendiri," katanya.
Kedua yakni terkait banyaknya pengadaan oleh BGN yang tidak diperlukan untuk menunjang keberlangsungan program MBG.
Terakhir yaitu soal mekanisme BGN dalam menjalankan MBG yakni dengan memberikan bantuan langsung dari pusat untuk disalurkan ke daerah.
Ia mengatakan lebih baik menggunakan e-katalog di daerah jika memang salah satu tujuan dari MBG yakni menghidupkan UMKM lokal.
"Mengapa mekanisme dengan bantuan pemerintah? Mengapa tidak memakai e-katalog kalau misalnya mau menghidupkan UMKM lokal?" ujar Agus.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Baca tanpa iklan