Selain itu Dewan Pers juga berencana mengundang para pemilik dan pengelola perusahaan media untuk membahas rencana tersebut. Pasalnya para pengusaha pers merupakan pihak yang berkepentingan langsung terhadap keberlangsungan industri media dan perlindungan bagi pekerja jurnalistik.
"Karena yang berkepentingan langsung ini kan pihak pengusaha, agar anak buahnya, wartawannya, itu mendapatkan satu perlindungan hukum atas kinerja mereka," ujarnya.
Lebih lanjut, Komaruddin berharap kebijakan royalti karya jurnalistik dapat menjadi salah satu upaya memperkuat kondisi ekonomi perusahaan pers yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan akibat pergeseran pendapatan iklan ke platform digital global.
"Nah, ini salah satu upaya bagaimana agar pers, wartawannya, perusahaannya itu juga revenuenya itu jangan menurun terus. Ini salah satu usaha. Nah, ya tentu nanti ada usaha-usaha lain yang dilakukan, tapi at least ini sebuah usaha," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi menjabarkan bagaimana perusahaan pers dirugikan atas adanya AI dan platform digital.
Mulai dari dampak generative AI terhadap bisnis media, tidak adanya hak cipta bagi karya jurnalistik, padahal karya tersebut digunakan oleh platform untuk dikomersilkan.
"Sekarang yang topik diskusi kita adalah karya jurnalistik saat ini tidak dilindungi undang-undang hak cipta, sehingga diambil oleh platform secara gratis, ya. Nah, itu dampaknya kita sudah rasakan semua," kata Dahlan.
Ia menegaskan bahwa penggunaan karya jurnalistik dibolehkan selama hal itu bersifat nonkomersil dan peruntukannya bagi keperluan pendidikan dan sosial.
"Tapi sejauh itu komersil, maka dia royalti. Jadi pikirkan bagaimana Google Search, bagaimana itu tampil di Facebook, bagaimana itu tampil di TikTok, bagaimana dipakai influencer, selama itu komersil, ia harus membayar royalti," jelasnya.
Baca tanpa iklan