"Terbentuknya bursa akan mendorong industri crypto lebih maju lagi dan aset crypto akan mendapatkan kepercayaan masyarakat serta fungsinya semakin banyak dikembangkan. Akan tetapi yang terpenting adalah terus memberikan edukasi untuk masyarakat terkait investasi aset crypto,” katanya.
Sementara Jerry Sambuaga, Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, pertumbuhan aset crypto di Indonesia sangat tinggi dan potensial.
“Jumlah investor aset crypto di Indonesia per Desember 2021 telah mencapai 11 juta orang, padahal di tahun 2020 lalu masih berkisar di bawah 5 juta orang.
Selain itu, akumulasi nilai transaksi aset crypto pada tahun 2021 meningkat hingga Rp859,45 triliun hanya dalam waktu satu tahun atau rata-rata per hari mencapai Rp2,3 triliun," katanya.
Untuk itu, kata Wamen pembentukan bursa crypto ini untuk memastikan prioritas pada perlindungan konsumen, keamanan pedagang atau pelaku industri, dan juga konsumen yang melakukan jual beli.
"Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) ingin menciptakan ekosistem yang sehat melalui pembentukan bursa. Hal ini sejalan dengan amanah undang-undang yang berlaku serta mencegah berbagai praktik ilegal,” katanya.
Seperti diketahui dalam rangka memfasilitasi antusiasme investor crypto di Indonesia, Pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) akan meluncurkan bursa kripto Indonesia pada tahun 2022.
Sesuai Peraturan Bappebti (Perba) No 8 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan pasar fisik aset kripto, DFX sebagai bursa aset kripto di Indonesia akan segera beroperasi jika syarat-syarat pendiriannya sudah terlengkapi, terutama dalam hal permodalan.