Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan turut merespons kekhawatiran Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki soal ancaman aplikasi Temu terhadap keberadaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengaku belum mengetahui soal aplikasi ini. Ia pun akan memeriksanya terlebih dahulu.
Namun, pada prinsipnya, Jerry menyebut aplikasi yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, tidak diperbolehkan beroperasi.
Baca juga: Tokopedia Dikabarkan Bakal PHK 450 Karyawan Usai Diakuisisi TikTok, Pengamat: Tidak Dapat Dihindari
"Selama ada aplikasi tidak comply, tidak mengikuti peraturan dari Kementerian Perdagangan dalam hal komersial, jualan, transaksi, dan sebagainya, ya tidak boleh," katanya ketika ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Jerry mencontohkan kasus TikTok Shop yang ramai pada tahun lalu. Waktu itu, TikTok Shop langsung dihentikan kegiatan penjualannya karena melanggar peraturan.
Peraturan yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Akhirnya, TikTok Shop beroperasi kembali setelah mencaplok saham Tokopedia.
"Seperti TikTok kemarin kan enggak boleh karena dia tidak punya izin jualan, tetapi ini kan sekarang sudah merging dengan Tokopedia. Sekarang bisa beraktivitas kembali," ujar Jerry.
"Ketika dia sudah punya izin dan dia meng-apply tentunya dengan cara yang sesuai prosedur, termasuk yang TikTok sekarang lakukan merger dengan Tokopedia karena Tokopedia kan punya izinnya ya, itu tidak masalah," tegasnya.
Politikus Partai Golkar itu menekankan kembali pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu terkait dengan aplikasi Temu ini.
"Soal Temu saya belum dengar sih ya, makanya saya mesti cek dulu. Kan belum ada di Indonesia, tetapi mungkin akan ada. Nah, ini kita cek," pungkas Jerry.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap ada aplikasi China yang dianggap bisa mengancam penjualan produk lokal di Tanah Air. Dia menyebutkan nama aplikasi tersebut adalah Temu.
“Kementerian Koperasi itu mengkhawatirkan masuknya platform Global Cross Border yang direct, jadi kalau ini masuk ke Indonesia akan punya dampak besar kepada pelaku UMKM, namanya Temu dari China,” ujarnya usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI Komisi VI di Jakarta, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut Teten mengatakan, saat ini aplikasi asal China itu sudah masuk ke 58 negara di dunia.
Dia mengaku khawatir apabila aplikasi ini bisa masuk ke Indonesia, dinilai bisa merusak pasar Indonesia seperti yang dilakukan oleh TikTok Shop beberapa tahun yang lalu.
“Memang meskipun kita sudah punya aturan di Permendag 31 Tahun 2023 Tentang PPMSE tidak boleh cross border jual produk di bawah 100 dollar AS. Saya khawatir, dulu kan TikTok melanggar aturan dibiarkan 2 tahun sama pemerintah. Ini saya hanya warning saja karena keadaan ekonomi UMKM bisnisnya sedang turun,” kata Teten.
“Nah kalau ditambah lagi nanti masuk persaingan produk UMKM dengan produks dari China, pabrikan dari China, China yang pasti murah. Ini sudah pasti berat dong,” sambungnya.