TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan platform binary option di Indonesia telah dianggap ilegal oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Namun, iklan-iklan platfor ini masih bermunculan di berbagai kanal media sosial, seperti Twitter dan YouTube.
Beberapa iklan-iklan platform binary option antara lain adalah OctaFX, Olymptrade dan bahkan Binomo.
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang mempromosikan platform binary option di kanal media sosial.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Korban Aplikasi Binomo Sampai Ingin Bunuh Diri karena Merasa Ditipu
"Untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal, Bappebti akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap kanal YouTube dan Twitter yang memuat iklan binary option," tutur dia kepada Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
Sebelumnya Wisnu menjelaskan, binary option merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
“Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia,” ujarnya.
“Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” tambahnya.
Sepanjang tahun 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.
Baca juga: 1.222 Platform Trading Ilegal Diblokir Bappebti, Dari Binomo Hingga SmartX
Lebih lanjut, Wisnu bilang, dari ribuan situs web tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir, seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, dan Quotex.
"Bappebti Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner),” kata dia.
Afiliator sistem trading Binary Option belakangan tengah ramai dibicarakan di jagat media sosial. Keberadaan afiliator sistem trading tersebut dinilai telah menipu dan merugikan pengikutnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, praktik influencer yang bertindak sebagai individu yang mencari klien untuk broker atau introducing broker, kegiatan perdagangan berjangka tanpa izin, dilarang keberadaanya sesuai dengan ketentuan Bappebti Kementerian Perdagangan.
"Jika influencer bertindak menjadi Introducing Broker (IB) Pialang Berjangka Luar Negeri sebagai perwakilan di Indonesia, kegiatan tersebut merupakan kegiatan usaha sebagai Pialang Berjangka tanpa izin Bappebti yang tentu dilarang sesuai ketentuan dari Bappebti," tutur dia, kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Oknum Guru di Bogor Habiskan Uang Rp 23 Miliar Hasil Investasi Bodong untuk Main Trading Binomo
"Seluruh kegiatan Pialang Berjangka Komoditi harus memiliki izin dari Bappebti," tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, Binary Option tidak mendapat perizinan dari Bappebti, dan transaksinya dilarang.
Ini dilarang berdasarkan UU Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997.
Sepanjang tahun 2021, Bappebti telah memblokir sebanyak 92 domain Binary Option, yang merupakan salah satu entitas investasi illegal di bidang PBK.
“Pada tahun 2021 Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, sedangkan khusus Binary Option sebanyak 92 domain,” kata Wisnu.
Sudah Makan Banyak Korban Cara kerja Binary Option
Binary Option saat ini tengah ramai diperbincangkan. Cara kerja trading online ini yakni trader diharuskan untuk memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.
Trader dapat memilih aset yang diperdagangkan, umumnya berupa mata uang, indeks saham, kripto, hingga komoditas.
Jika sudah menentukan aset yang diperdagangkan, selanjutnya trader harus mempertaruhkan sebagian modal yang ia miliki untuk mendapatkan keuntungan.
Umumnya, trader akan mendapatkan keuntungan sebesar 60-90 persen jika tebakan mereka benar.
Namun, jika tebakan mereka salah, semua modal yang dipertaruhkan dalam satu transaksi tersebut akan hilang.
92 Domain Binary telah Diblokir
Sepanjang tahun 2021, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah memblokir sebanyak 92 domain binary option, yang merupakan salah satu entitas investasi illegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
“Pada tahun 2021 Bappebti telah melalukan pemblokiran terhadap 1.191 domain entitas investasi ilegal di bidang PBK, sedangkan khusus binary option sebanyak 92 domain,” kata Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana kepada Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Wisnu mengatakan, mengatakan binary option tidak mendapat perizinan dari BAPPEBTI, dan transaksinya dilarang. Dia menjelaskan, kegiatan ini dilarang berdasarkan UU PBK pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997.
Binary option saat ini tengah ramai diperbincangkan. Cara kerja trading online ini, trader diharuskan untuk memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.
Trader dapat memilih aset yang ditradingkan, umumnya berupa mata uang, indeks saham, kripto, hingga komoditas. Jika sudah menentukan aset yang ditradingkan, selanjutnya trader harus mempertaruhkan sebagian modal yang ia miliki untuk mendapatkan keuntungan.
Umumnya, trader akan mendapatkan keuntungan sebesar 60-90 persen jika tebakan mereka benar. Namun, jika tebakan mereka salah, semua modal yang dipertaruhkan dalam satu transaksi tersebut akan hilang.
Di tengah banyaknya kasus kerugian akibat afiliator yang bermain di binary option, Wisnu mengatakan, agar masyarakat yang yang ingin berinvestasi diharapkan dapat melakukan pengecekan legalitas atas platform trading komoditi berjangka melalui website bappebti.go.id.
“Sebelum melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan atas legalitas pelaku usaha d bidang PBK melalui website bappebti.go.id," katanya. (Kompas.com/Kiki Safitri/Rully R Ramli)