Laporan Wartawan Tribunnews.com, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON - Komisi Perdagangan Federal (FTC) mengidentifikasi adanya peningkatan kasus penipuan aset digital khususnya pada cryptocurrency. FTC mencatat selama tahun 2021 hingga saat ini sudah lebih dari 46.000 orang yang telah melaporkan kehilangan aset kriptonya.
Ramainya animo masyarakat dunia dalam mengadopsi mata uang digital khususnya Bitcoin bahkan telah membuat nilai jual uang digital ini tembus 69.000 dolar AS pada bulan November tahun lalu.
“Kegilaan untuk kripto berada pada puncaknya tahun lalu dengan bitcoin mencapai rekor tertinggi 69.000 dolar AS pada bulan November.” Jelas FTC.
Baca juga: Tambang Kripto Kazakhstan Menghasilkan Keuntungan Hingga 1,5 Juta Dolar AS di Kuartal Pertama 2022
Meningkatnya demam investasi kripto inilah yang membuat para scammers atau penipu memanfaatkan momen ini untuk melakukan aksi penipuan, demi meraup keuntungan yang berlipat.
Dalam laporan yang dirilis FTC pada Jumat (3/6/2022) umumnya para scammers memanfaatkan kelengahan investor untuk menyebarkan link investasi palsu melalui penawaran iklan hingga postingan di platform media sosial seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, dan Telegram.
Baca juga: Bursa Saham AS Bergejolak, Berpengaruh untuk Harga Kripto?
Dalam link tersebut para scammer akan memalsukan situs website bursa kripto atau wallet untuk menjerat para korbannya. Setelah scammer berhasil mengajak investor menginvestasikan aset digitalnya dalam bursa kripto atau wallet tersebut, barulah pelaku kejahatan ini mengasak bitcoin, tether, ether atau aset kripto lainnya yang dimiliki korban.
Reuters mencatat kasus penipuan yang mengatasnamakan investasi crypto di sepanjang tahun lalu telah memicu kerugian investor hingga 575 juta dolar AS, dengan kerugian masing-masing individu mencapai 2.600 dolar AS.
Meski berbagai negara telah memberikan pembekalan hingga imbauan pada para investor agar bertindak hati-hati dalam melakukan investasi khususnya pada aset crypto, namun hal tersebut tampaknya belum mampu mencegah terjadinya peningkatan penipuan yang mengatasnamakan cryptocurrency.