News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RI Punya Bursa Kripto, Industri Berharap Investor Tak Dikenakan Biaya Tambahan yang Besar

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kripto. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah meluncurkan bursa berjangka kripto, lembaga kliring dan lembaga depositori kripto untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah meluncurkan bursa berjangka kripto, lembaga kliring dan lembaga depositori kripto untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto.

Menanggapi hal ini, Indodax mendukung keputusan Bappebti sebagai langkah positif atas perkembangan legalitas dari ekosistem kripto di tanah air.

CEO Indodax Oscar Darmawan berharap setelah adanya bursa kripto Indonesia, investor jangan dikenakan biaya tambahan yang terlalu besar karena efeknya akan berdampak pada industri kripto dalam negeri.

Baca juga: Bappebti: Jumlah Investor Kripto di Indonesia Capai 17,5 Juta, Transaksi Juni Senilai Rp8,97 Triliun

"Hal ini tentu kami hindari karena kami berharap pembentukan bursa ini sesuai tujuannya, justru harus bisa mengokohkan ekosistem kripto di Indonesia yang selama ini sudah dibangun dan dirawat oleh para stakeholder kripto," ucap Oscar, Jumat (21/7/2023).

Menurutnya, pelanggan kripto saat ini sudah dibebankan pajak kripto yang cukup besar yakni 0,21 persen atau sebesar dua kali pajak yang dikenakan pedagang saham.

Penambahan biaya yang berlebihan atas ekosistem bursa, kata Oscar, kliring maupun depositori justru bisa menyebabkan industri kripto di Indonesia kalah bersaing dibandingkan industri kripto luar negeri.

"Akhirnya bisa berimbas terhadap investor yang lebih memilih bertransaksi ke luar negeri, dengan kata lain terjadinya kondisi capital flight. Oleh karena itu penentuan biaya harus dilakukan dengan sangat hati-hati," ujarnya.

Sebagai upaya menguatkan ekosistem dan penguatan pengawasan terhadap kripto, Bappebti saat ini bersinergi dengan beberapa lembaga, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan, serta melibatkan partisipasi masyarakat luas.

Di masa transisi, proses pembentukan bursa kripto di Indonesia, akan diawasi dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai mandat Undang-undang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini