News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik TikTok Shop

Klarifikasi Menteri Teten Soal TikTok Shop

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika ditemui di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut TikTok Shop melakukan monopoli.

Ia mengatakan bukan menyebut TikTok Shop melakukan monopoli. Saat itu, ketika sedang rapat bersama DPR, Teten hanya membandingkan keberadaan regulasi media sosial dan e-commerce di Indonesia dengan di China.

Dia bilang, social commerce, yang merupakan gabungan antara media sosial dan e-commerce, tidak boleh diberlakukan di China.

Baca juga: Indonesia Jadi Negara Pertama yang Bisa Gunakan TikTok Music, Sebab Banyak Talenta Berbakat

"Kita kan juga ngga bilang monopoli. Saya bilang, di China itu ada aturan kebijakan platform digital tidak boleh monopoli. Di sana dipisah (antara media sosial dan e-commerce)," kata Teten ketika ditemui di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengatakan, Indonesia harus meniru China dalam hal tersebut dan juga untuk regulasi ekonomi digital secara luas.

"Kita tiru China kan bagus. China itu ekonomi digitalnya 90 persen dikuasai domestik. Kan bagus," ujar Teten.

"Masa kita bangun internet luar biasa ini, harusnya untuk kesejahteraan masyarakat, malah dinikmati asing. Berarti kan kita yang salah aturannya," lanjutnya.

Maka dari itu, ia mengatakan akan membicarakan soal peraturan mengenai ekonomi digital ini dengan menteri lain.

Yakni, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Saya bersama Pak Mendag, Pak Bahlil, kita bahas ini. Kemarin dikoordinasikan oleh Mensesneg," kata Teten.

Kemudian, ia juga menekankan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) sebagai salah satu cara pemerintah mengatur perekonomian digital.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki keberatan jika platform media sosial TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Baca juga: TikTok Ogah Setop Bisnis Medsos dan E-Commerce Secara Bersamaan Meski Diminta Dua Menteri Jokowi

Ia mengatakan, TikTok boleh saja berjualan, tetapi tidak boleh disatukan dengan media sosial.

Dari hasil riset dan survei yang dia sebutkan, orang yang berbelanja di TikTok Shop telah dinavigasi dan dipengaruhi oleh perbincangan di media sosial TikTok.

"Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," kata Teten dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (6/9/2023).

Ia mengatakan, penolakan serupa telah dilakukan Amerika Serikat dan India.

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan," ujar Teten.

"Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," lanjutnya.

Selain itu, Teten juga mengatakan pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce.

Hal itu bertujuan agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

Dalam cross border commerce, ritel dari luar negeri bisa menjual produknya langsung ke konsumen.

Teten tak ingin itu terjadi lagi. Jadi, produk dari ritel luar negeri harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu.

Setelah itu, barangnya baru boleh dijual di pasar digital Indonesia.

"Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya," kata Teten.

Pemerintah juga disebut perlu melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya.

Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

Pemerintah, kata Teten, juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia.

Ia mengatakan, hanya barang yang harganya berada di atas 100 dolar AS yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.

“Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah air,” ujar Teten.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini