News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik TikTok Shop

TikTok Shop yang Baru Buka Lagi Sudah Langgar Aturan, Mendag Zulkifli Hasan: Nanti Kita Lihat

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. TikTok Shop kembali masih dengan caranya yang lama, yaitu transaksi pembelian masih ada di aplikasi media sosialnya.

Sebab, kali ini pengoperasian TikTok Shop akan dilakukan oleh Tokopedia, setelah TikTok menanamkan investasi sebesar 1,5 miliar dolar AS di e-commerce berwarna hijau tersebut.

"Kita ga kasih izin apa-apa. E-commerce-punya Tokopedia. Yang kerja Tokopedia. Kan TikTok boleh dong kalau dia mau iklan. Jualan yang engak boleh," kata Zulhas, sapaan akrabnya, ketika diwawancara di kantor Tokopedia, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).

Ia mengatakan, Kementerian Perdagangan akan memantau lebih lanjut TikTok Shop yang kembali beroperasi di RI.

Pemantauan akan dilakukan selama setidaknya tiga hingga empat bulan mendatang.

"Cuma ini kan teknologinya tinggi. Perlu mungkin tiga bulan empat bulanan mereka semacam percobaan trial and error. Pemerintah minta produk lokal diutamakan," kata Zulhas.

"Nanti hasilnya seperti apa kolaborasi kerja sama itu, nanti kita nilai," imbuhnya

KemenKopUKM Sayangkan Kembalinya TikTok Shop Belum Patuhi Aturan

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial (medsos) dengan e-commerce.

Pihaknya menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti.

Ia mengatakan, aktivitas belanja dan transaksi masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.

"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, " kata Fiki dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).

"Secara regulasi dilarang bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” imbuhnya.

Fiki juga menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.

“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini