Fiki mengatakan, sudah banyak berbagai catatan yang menyebutkan penggabungan e-commerce dan media sosial dalam satu platform itu sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma.
Menurut dia, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi.
Hal tersebut, kata Fiki, juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.
Fiki pun paham bahwa jika dalam ruang adaptasi, akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan.
Namun, dia bilang, kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik. "Ini yang ingin kita mitigasi,” kata Fiki.
Lebih lanjut, Fiki mengatakan KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk memitigasi hal tersebut.
Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.