News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Teror Penagih Pinjol Hingga Nasabah Bunuh Diri AdaKami Sudah Disanksi, Berikut Hukumannya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega (tengah). AdaKami telah mendapatkan sanksi dari OJK dan kini terus melaporkan komitmen perbaikannya

"Sanksi berupa administrasi jangka waktu pemenuhan untuk memenuhi komitmen perbaikan dengan jangka waktu 2 bulan sampai awal Desember 2023," ungkapnya.

Baca juga: Simak Klarifikasi AdaKami soal Kasus Nasabah Bunuh Diri karena Tekanan Debt Collector

Anna menuturkan surat sanksi dari OJK tersebut sudah diterima di awal Oktober 2023. Dia pun mengatakan AdaKami harus kembali lagi melapor kepada OJK pada awal Desember 2023 mengenai perbaikan yang telah dijalankan.

"Jadi, bukan berarti selama 2 bulan ini kami diam-diam saja karena kami lapor ke pengawas OJK, lalu bagian konsumen, dan bagian code of conduct mengenai komitmen terkait kejadian kemarin," ungkap Anna.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyaswari Dewi, pada September lalu menegaskan OJK akan menindak tegas platform penyelenggara fintech peer-to-peer lending AdaKami jika terbukti melanggar.

"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan terhadap AdaKami ditemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen," tutur Friderica.

Pihaknya menyikapi maraknya pemberitaan adanya dugaan korban bunuh diri lantaran adanya teror dari penagihan pinjaman (Debt Collector).

Penagihan diduga tidak sesuai ketentuan yang dilakukan AdaKami.

OJK pun telah memanggil penyelenggara P2P tersebut.

Pihaknya meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

Ia mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar.

"Serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan," ungkap Friderica.

Jika konsumen merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan ke Kontak OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081 157 157 157 dengan data dan informasi lengkap untuk segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya, beredar info ada seorang nasabah pinjaman online AdaKami mengakhiri hidup gara-gara tidak tahan diteror debt collector (DC).

Adapun info beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol.

Dalam unggahan itu disampaikan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur 3 tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023. (Kontan/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini