News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jangan Asal Modif Motor, Bisa Kena Sanksi Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 24 Juta

Editor: Ilham F Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Modifikasi Motor berbodi dari dahan pohon

TRIBUNNEWS.COM- Bagi penyuka dunia otomotif pasti ada sebagian yang juga menggemari kegiatan modifikasi kendaraan.

Tak jarang banyak perkumpulan atau pabrikan yang bikin gelaran kontes modifikasi di sejumlah daerah.

Namun, banyak yang abai jika modifikasi itu tidak bisa asal-asalan.

Karena modifikasi motor tanpa izin dan enggak sesuai ketentuan bisa kena tindak pidana.

Aturan mengenai modifikasi kendaraan sudah diatur dalam Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”).

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.

Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012.

HALAMAN SELENGKAPNYA >>>>>

Selamat Tahun Baru 2019 gaes! Tahun 2018 sudah finish loh, saatnya masuk lap 2019 nih... Gas terus, rem kalau perlu aja, hehehe... Salam hangat dari kami redaksi GridOto.com #happynewyear #goodbye2018 #welcome2019 #resolusi2019 #gridoto #gridmotor #otomotif #otomania #motorplus #jip #otomotifweekly #gridnetwork
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini