News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Íngin Balik Nama STNK dan BPKB? Begini Prosedur dan Syarat Dokumennya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPKB dan STNK

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kelengkapan dokumen yang diperlukan, serta prosedur urus balik nama STNK dan BPKB pada kendaraan bermotor.

Perlu diketahui, balik nama pada dokumen kendaraan adalah hal yang penting bagi pengendara.

Dengan dokumen kendaraan atas nama sendiri, Anda tidak perlu meminjam KTP orang lain apabila akan membayar pajak tahunan.

Terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk balik nama STNK dan BPKB.

Sejumlah prosedur juga harus dilalui pengendara.

Apa saja kelengkapan dokumen yang diperlukan? Serta bagaimana prosedur untuk balik nama STNK maupun BPKB?

Baca juga: STNK Hilang atau Rusak? Begini Cara Mengurusnya

Íngin Balik Nama STNK dan BPKB? Begini Prosedurnya (Serempak)

Baca juga: Begini Cara Mengurus STNK yang Hilang Saat BPKB Belum Keluar

Dilansir Indonesia.go.id, berikut kelengkapan dokumen serta prosedur untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor, di antaranya:

A. Kelengkapan Dokumen

Berikut dokumen yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor, di antaranya:

1. BPKB asli dan fotokopi

2. STNK asli dan fotokopi

3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi

4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi

B. Prosedur balik nama STNK

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini