14. Selanjutnya, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal sebesar Rp 10.000 dan setelah itu akan mendapatkan tanda terima;
15. Proses pencabutan telah selesai, Anda bisa mendatangi bagian mutasi di kantor Samsat tujuan;
16. Datangi loket fisik guna melegalisir seluruh berkas yang didapatkan dari kantor Samsat sebelumnya, bawa berkas tersebut kemudian tunggu sampai nama Anda dipanggil;
17. Bawa seluruh dokumen serta fotokopi cek fisik dan kwitansi yang sudah dilegalisir;
18. Kemudian, serahkan dokumen tersebut ke loket berkas mutasi, jika seluruh berkas lengkap, Anda diminta untuk kembali sesuai dengan hari yang telah ditentukan;
19. Selanjutnya, datangi loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK, lalu serahkan bukti tersebut kepada petugas;
20, Setelah itu, Anda diminta untuk membayar biaya penerbitan, jika sudah selesai, Anda selanjutnya akan memperoleh STNK atas nama Anda sendiri.
C. Balik Nama BPKB
Berikut ini merupakan prosedur balik nama BPKB, di antaranya:
1. Apabila Anda sudah memperoleh STNK yang baru, datangi Polda setempat guna balik nama BPKB;
2. Kemudian, siapkan berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli;
3. Lalu, serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas;
4. Selanjutnya, Anda diminta mengisi formulir untuk menerbitkan BPKB baru, lalu petugas akan mengecek kelengkapan berkas Anda;
5. Apabila sudah dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB sebesar Rp 80.000;