Berikut ini merupakan prosedur yang dilakukan untuk balik nama STNK, yakni:
1. Langkah pertama, datangi Samsat tempat STNK diterbitkan;
2. Kemudian, serahkan BPKB dan KTP kepada petugas yang sedang berjaga di loket mutasi;
3. Lalu, kendaraan akan melalui proses cek fisik, simpan hasil gesekan nomor rangka dan mesin yang diperoleh setelah cek fisik tersebut;
4. Serahkan hasil cek fisik, disertai dokumen kepada petugas di loket.
5. Selanjutnya, petugas akan melegalisir, lalu dokumen akan dikembalikan;
6. Setelah berkas ditema, datangi loket cek fiskal, lalu isi formulir yang telah disediakan, jika sudah tunggu sampai nama Anda dipanggil;
7. Kemudian, Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas serta melunasi pajak, jika Anda belum membayar;
8. Selanjutnya, Anda diminta ke bagian dan mutasi dan mengiris formulir, di saat yang sama petugas akan meminta semua berkas yang sudah dilegalisir;
9. Lalu, Anda akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi sebesar Rp 75.000- 250.000;
10. Anda bisa membayar lalu serahkan bukti pembayaran kepada petugas;
11. Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.
12. Datang kembali ke kantor Samsat sesuai dengan hari yang telah ditentukan sebelumnya;
13. Perlu diingat, Anda perlu membawa bukti pembayaran yang didapatkan dari petugas, lalu tunggu nama Anda dipanggil;