News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Íngin Balik Nama STNK dan BPKB? Begini Prosedur dan Syarat Dokumennya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPKB dan STNK

6. Lalu, antre lagi di loket balik nama guna menyerah berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank;

7. Setelah itu, petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang sudah ditentukan;

8. Prosedur terakhir, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP, selanjutnya petugas akan mencocokkan data, jika sudah cocok Anda akan mendapatkan BPKB atas nama Anda sendiri.

Baca juga: Bisakah Pengendara Meminta Keluarga Antarkan STNK atau SIM yang Tertinggal di Rumah Saat Ada Razia?

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar balik nama STNK dan BPKB

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini