6. Lalu, antre lagi di loket balik nama guna menyerah berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank;
7. Setelah itu, petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang sudah ditentukan;
8. Prosedur terakhir, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP, selanjutnya petugas akan mencocokkan data, jika sudah cocok Anda akan mendapatkan BPKB atas nama Anda sendiri.
Baca juga: Bisakah Pengendara Meminta Keluarga Antarkan STNK atau SIM yang Tertinggal di Rumah Saat Ada Razia?
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar balik nama STNK dan BPKB