TRIBUNNEWS.COM - Berikut jenis dan fungsi marka jalan yang belum diketahui banyak orang.
Pada saat mengendarai kendaraan di jalan raya, tentu masyarakat akan menemui marka jalan yang berbeda-beda.
Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Marka membujur merupakan marka yang paling sering masyarakat lihat di jalan ketika berkendara.
Marka ini merupakan tanda yang sejajar jalan.
Marka jalan membujur tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda guna mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi antara jalur satu dan lainnya.
Ketentuan mengenai marka jalan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014.
Baca juga: Bagaimana Cara Mengubah Nama yang Salah di Kartu Keluarga? Simak Langkah-langkahnya
Jenis marka jalan
- Marka membujur;
- Marka melintang;
- Marka serong;
- Marka lambang
Fungsi marka jalan
- Marka Membujur
Dalam Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tersebut dijelaskan, marka membujur adalah marka jalan yang sejajar dengan sumbu jalan.
Marka membujur berupa garis putus-putus berfungsi sebagai:
- Pembatas dan pembagi lajur;