News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jenis dan Fungsi Marka Jalan yang Belum Diketahui Banyak Orang, Simak Penjelasan Selengkapnya

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kotak kuning berbentuk bujur sangkar yang diberi nama Yellow Box Junction (YBJ) yang berada di perempatan Sarinah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2015). YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci. Warta Kota/henry lopulalan

Marka melintang berupa garis utuh menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyeberangan, atau zebra cross.

Marka Melintang (Tangkapan layar hubdat.dephub.go.id)

Marka melintang berupa garis putus-putus berfungsi untuk menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.

Perlu diketahui bahwa marka melintang harus memiliki ukuran lebar lebih besar daripada marka membujur.

Marka melintang ditempatkan bersama dengan rambu larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas pada tempat yang memungkinkan pengemudi dapat melihat dengan jelas lalu lintas yang datang dari cabang persimpangan lain.

Marka Melintang (b) (Tangkapan layar hubdat.dephub.go.id)
  • Marka Serong

Marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Marka serong berupa:

- Garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh; dan

- Garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus.

Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh digunakan untuk menyatakan:

- Daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan;

- Pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan;

- Pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan; atau

- Larangan bagi kendaraan untuk melintasi.

Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.

Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh terdiri atas:

- Marka serong berpola chevron menghadap arah lalu lintas; dan

- Marka serong berpola garis miring.

Marka Serong (Tangkapan layar hubdat.dephub.go.id)

Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh berpola chevron menghadap arah lalu lintas untuk menyatakan:

- Daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan pada lalu lintas satu arah;

- Pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan pada lalu lintas satu arah;

- Pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan pada lalu lintas satu arah; atau

- Larangan bagi kendaraan untuk melintasi pada lalu lintas satu arah.

Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh berpola garis miring untuk menyatakan:

- Daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan pada lalu lintas dua arah;

- Pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan pada lalu lintas dua arah;

- Pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan pada lalu lintas dua arah; atau

- Larangan bagi kendaraan untuk melintasi pada lalu lintas dua arah.

  • Marka Lambang

Marka lambang adalah marka jalan berupa panah, gambar, segitiga, atau tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pengguna jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

Marka lambang berupa:

- Panah;

- Gambar;

- Segitiga; dan

- Tulisan.

Marka Lambang (Tangkapan layar hubdat.dephub.go.id)

Marka lambang berupa gambar ditempatkan pada lajur yang secara khusus diperuntukkan bagi lajur sepeda, sepeda motor, atau mobil bus.

Marka lambang berupa tulisan ditempatkan pada permukaan jalan yang digunakan untuk mempertegas penggunaan ruang jalan, dengan ketentuan:

- Untuk mengatur lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan, dapat dipergunakan kata-kata yang menunjukkan nama tempat atau kata-kata yang menunjukkan pesan mengenai keperluan khusus seperti “STOP”, “KHUSUS BUS” dan “ZONA SELAMAT SEKOLAH”; dan

- Bentuk huruf dan/atau angka ditempatkan memanjang sesuai jurusan arah lalu lintas.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini