Marka melintang berupa garis utuh menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyeberangan, atau zebra cross.
Marka melintang berupa garis putus-putus berfungsi untuk menyatakan batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama pada persimpangan.
Perlu diketahui bahwa marka melintang harus memiliki ukuran lebar lebih besar daripada marka membujur.
Marka melintang ditempatkan bersama dengan rambu larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas pada tempat yang memungkinkan pengemudi dapat melihat dengan jelas lalu lintas yang datang dari cabang persimpangan lain.
- Marka Serong
Marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.
Marka serong berupa:
- Garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh; dan
- Garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus.
Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh digunakan untuk menyatakan:
- Daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan;
- Pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan;
- Pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan; atau
- Larangan bagi kendaraan untuk melintasi.
Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus digunakan untuk menyatakan kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.
Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh terdiri atas:
- Marka serong berpola chevron menghadap arah lalu lintas; dan
- Marka serong berpola garis miring.
Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh berpola chevron menghadap arah lalu lintas untuk menyatakan:
- Daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan pada lalu lintas satu arah;
- Pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan pada lalu lintas satu arah;
- Pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan pada lalu lintas satu arah; atau
- Larangan bagi kendaraan untuk melintasi pada lalu lintas satu arah.
Marka serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh berpola garis miring untuk menyatakan:
- Daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan pada lalu lintas dua arah;
- Pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas atau median jalan pada lalu lintas dua arah;
- Pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan pada lalu lintas dua arah; atau
- Larangan bagi kendaraan untuk melintasi pada lalu lintas dua arah.
- Marka Lambang
Marka lambang adalah marka jalan berupa panah, gambar, segitiga, atau tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pengguna jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Marka lambang berupa:
- Panah;
- Gambar;
- Segitiga; dan
- Tulisan.
Marka lambang berupa gambar ditempatkan pada lajur yang secara khusus diperuntukkan bagi lajur sepeda, sepeda motor, atau mobil bus.
Marka lambang berupa tulisan ditempatkan pada permukaan jalan yang digunakan untuk mempertegas penggunaan ruang jalan, dengan ketentuan:
- Untuk mengatur lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan, dapat dipergunakan kata-kata yang menunjukkan nama tempat atau kata-kata yang menunjukkan pesan mengenai keperluan khusus seperti “STOP”, “KHUSUS BUS” dan “ZONA SELAMAT SEKOLAH”; dan
- Bentuk huruf dan/atau angka ditempatkan memanjang sesuai jurusan arah lalu lintas.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)