News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jenis dan Fungsi Marka Jalan yang Belum Diketahui Banyak Orang, Simak Penjelasan Selengkapnya

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kotak kuning berbentuk bujur sangkar yang diberi nama Yellow Box Junction (YBJ) yang berada di perempatan Sarinah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2015). YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci. Warta Kota/henry lopulalan

Selain itu juga diperbolehkan untuk menyalip kendaraan yang berada di depannya.

Garis Putus-putus (Tangkapan layar indonesiabaik.id)

3. Garis putus-putus menjelang garis utuh

Marka ini menandakan bahwa marka putus-putus akan menjadi marka utuh.

Selama garis masih putus-putus, maka diperbolehkan mendahului.

Namun, apabila sudah memasuki garis utuh, maka sudah tidak boleh mendahului.

Garis Putus-putus Menjelang Garis Utuh (Tangkapan layar indonesiabaik.id)

4. Garis ganda: putus-putus dan utuh

Apabila berada pada sisi garis putus-putus, maka masyarakat diperbolehkan untuk melintasi marka jalan.

Sebaliknya, apabila berada di sisi garis utuh, maka masyarakat dilarang melintasi marka.

Garis Ganda: Putus-putus dan Utuh (Tangkapan layar indonesiabaik.id)

5. Garis ganda: dua garis utuh

Masyarakat dilarang melintasi garis, baik pengemudi di sisi kanan maupun di kiri jalan.

Garis Ganda: Dua Garis Utuh (Tangkapan layar indonesiabaik.id)
  • Marka Melintang

Marka melintang adalah marka jalan yang tegak lurus terhadap sumbu jalan.

Marka melintang berupa:

- Garis utuh; dan

- Garis putus-putus.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini