- Pengarah lalu lintas; dan/atau
- Peringatan akan adanya Marka Membujur berupa garis utuh di depan.
Marka membujur berupa garis utuh ditempatkan pada:
- Bagian jalan yang mendekati persimpangan sebagai pengganti garis putus-putus pemisah jalur;
- Bagian tengah jalan yang berfungsi sebagai pemisah jalur atau median;
- Bagian tepi jalur lalu lintas yang berfungsi sebagai tanda batas tepi jalur lalu lintas; dan
- Jalan yang jarak pandangannya terbatas seperti di tikungan atau lereng bukit atau pada bagian jalan yang sempit, untuk melarang kendaraan melewati kendaraan lain.
Kemudian, marka membujur berupa garis putus-putus ditempatkan pada bagian tengah jalan yang berfungsi sebagai pemisah jalur atau median.
Macam Marka Membujur
1. Garis utuh
Marka ini menandakan masyarakat tidak boleh melewati marka ini/menyalip kendaraan lain.
Hal ini dikarenakan risiko yang sangat tinggi dapat terjadi.
2. Garis putus-putus
Apabila menemui marka ini maka masyarakat diperbolehkan melintasi marka ini apabila pindah ke jalur sebelahnya yang kosong.