- Menghindar dari risiko kecelakaan karena kelelahan;
- Menghindari gangguan microsleep.
Batas kecepatan berkendara di jalan
Batas kecepatan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dalam peraturan tersebut, kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan berdasarkan kelas jalan.
Untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Penetapan batas kecepatan ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, yaitu:
- Paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.
- Paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan.
- Paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota.
- Paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
- Paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.
Kecepatan di jalan tol
Seperti halnya aturan kecepatan berkendara, dalam peraturan kecepatan di jalan tol pun diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Batas kecepatan di jalan tol yaitu:
- Kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
- Tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).
- Tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Aman Berkendara