Dengan begitu, kata Argo, pengendaraa yang hendak menjalani pemeriksaan emisi gas buang bisa terakomodasi seluruhnya.
"Apakah Pemprov ini sudah melakukan penambahan fasilitas uji emisi atau hanya di Dinas Lingkungan Hidup? Sementara kalau tempat uji masih terbatas, mobil ada belasan juta sehari, bisa berapa banyak yang uji, apa personel mampu?" kata Argo.
Prosedur Pengajuan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik.
Hal tersebut sebagai upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasi Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.
Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi, seperti pengenaan tarif parkir tertingi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, untuk mencari bengkel yang bisa melakukan uji emisi bisa melalui aplikasi E-Uji Emisi.
“Dari sana, dapat dilihat sejumlah lokasi yang disediakan Pemprov DKI, ada 198 titik untuk kendaraan roda empat, dan 11 titik untuk motor,” ucap Asep beberapa waktu lalu.
Baca juga: Lokasi Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Simak Pengertian dan Tips Agar Lolos dengan Mudah
Setelah tiba di tempat uji emisi, proses pengujian akan dibantu oleh teknisi uji emisi yang terdaftar. Seluruh aktivitas uji emisi dapat dipantau secara langsung oleh pemilik kendaraan.
Setiap teknisi uji emisi akan dibekali dengan alat bernama exhaust gas analyzer atau alat ukur gas buang yang sudah berstandar.
Alat ini memiliki fungsi utama mengukur kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan unsur-unsur lain dari gas buang yang dihasilkan oleh proses pembakaran (combustion) kendaraan yang tidak sempurna.
“Sebelum digunakan, teknisi akan terlebih dahulu melakukan kalibrasi alat, untuk memastikan setiap parameter berada dalam angka nol. Langkah ini perlu dilakukan, agar data yang terekam tidak tercampur dengan hasil proses uji emisi kendaraan lain,” kata Asep.
Selain itu, pastikan mobil terparkir di atas permukaan datar, dalam kondisi mesin menyala, serta pada suhu kerja (60 derajat celcius-70 derajat celcius, atau sesuai rekomendasi manufaktur).
Proses pemeriksaan dimulai dengan putaran mesin yang dinaikan hingga mencapai 1.900-2.000 rpm (rotasi per menit). Kemudian ditahan selama 60 detik, sebelum kembali pada kondisi idle.
Baca juga: Berikut Prosedur Pengajuan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta