TRIBUNNEWS.COM - Pelat nomor kendaaraan dengan dasar warna hitam tulisan putih, akan diubah secara bertahap menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Perubahan pelat nomor warna putih akan dilakukan secara bertahap mulai 2022.
Tidak semua pemilik kendaraan serta-merta bisa mengganti pelat nomor di tahun ini.
Ada syarat kendaraan bisa mendapatkan pelat nomor warna putih, yakni ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku dan untuk kendaraan baru.
Selain itu, pergantian pelat nomor dari warna hitam menjadi putih juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca juga: Ganti Pelat Nomor Putih Tanpa Biaya alias Gratis, Ini Syaratnya
"Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, Senin (24/1/2022), dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Taslim mengatakan alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB.
"Yang dimaksud dengan TNKB sudah saatnya diganti, satu, untuk kendaraan baru, yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan balik nama kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti," jelasnya.
Kedua, kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku lima tahun.
"Artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun."
"Nah terhadap kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan artinya TNKB-nya itu sudah habis, TNKB-nya karena habis masa berlakunya maka materialnya juga kita ganti dengan material baru dengan warna dasar putih tulisan hitam," tambahnya.
Taslim menegaskan pergantian pelat hitam ke putih akan menunggu masa habis TNKB.
Taslim memberikan contoh berupa pembelian kendaraan pada tahun 2021.
Masa berlaku TNKB kendaraan tersebut masih 4 tahun.