Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang program insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) pada tahun 2022.
Aturan pemberian diskon tersebut tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Ada dua segmen mobil yang mendapat relaksasi PPnBM dari pemerintah. Pertama, mobil LCGC dengan harga di bawah Rp 200 juta.
Pemerintah memberikan diskon PPnBM sebesar 100 persen di kuartal pertama 2022. Potongan PPnBM 66,66 persen pada kuartal kedua dimana konsumen hanya membayar 1 persen, serta diskon 33,33 persen pada kuartal ketiga alias konsumen hanya membayar 2 persen.
Baca juga: Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor Sampai September 2022
Segmen kedua, kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga berkisar Rp 200 juta - Rp 250 juta, serta local purchase di atas 80 persen.
Pemerintah memberikan diskon 50 persen pada kuartal pertama 2022 dan konsumen hanya membayar PPnBM sebesar 7,5 persen.
Baca juga: Pembiayaan Mobil Bekas Diprediksi Tetap Bergairah Tahun Ini Meski Ada Insentif PPnBM
Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy, mengatakan pihaknya saat ini masih mempelajari detailnya.
"Saat ini detailnya masih kami siapin sama manufacturing juga, setelah itu akan kami daftarkan ke pemerintah," tutur Anton kepada Tribunnews, Selasa (8/2/2022).
TAM menyatakan mendukung penuh kebijakan pemerintah yang membawa dampak positif bagi industri otomotif. "Yang pasti ya kami support program ini, karena ini mempermudah akses mobilitas masyarakat dan positif buat industri dalam negeri," kata dia.