News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Keselamatan Jaya 2022 Resmi Dimulai Hari Ini: Sasar 7 Pelanggar Lalu Lintas, Ini Rinciannya

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021). WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi memulai Operasi Keselamatan Jaya selama 14 hari ke depan.

Selama operasi ini digelar, kepolisian akan menindak sejumlah pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022. Polisi memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh jenis pelanggaran lalu lintas.

"Operasi kepolisian Keselamatan Jaya 2022 tanggal 1 Maret sampai 14 Maret," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (24/2/2022).

Selain itu, jenis pelanggaran yang bakal ditindak di antaranya penggunaan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, hingga pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman.

Selain itu, jenis pelanggaran lalu lintas lainnya seperti melawan arus, pengendara motor yang tidak mengenakan helm SNI, dan pengemudi yang mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol juga akan diberi sanksi tilang.

Petugas kepolisian menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (15/11/2021). WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Untuk itu, seluruh pengemudi kendaraan bermotor diimbau agar membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor dan mengenakan perlengkapan keamanan standar selama Operasi Keselamatan Jaya berlangsung.

Berikut jenis-jenis pelanggaran lalu lintas lengkap dengan sanksi tilang selama Operasi Keselamatan Jaya 2022 berlangsung:

Dalam rilisnya, Jumat (25/2/2022), TMC Polda Metro Jaya merunut 7 jenis pelanggaran yang bakal ditindak dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel

Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

Jika kedapatan pengendara masih di bawah umur, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Baca juga: Ada Operasi Keselamatan Jaya, Mulai 1-14 Maret Motor Langgar Aturan Lalu Lintas Akan Ditilang

3. Berboncengan lebih dari satu orang

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini