Sebagai informasi, aturan lolos uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK ini diwacanakan bisa dimulai akhir tahun 22.
Sebagai tahap awal, nantinya aturan ini diterapkan bagi kendaraan roda empat.
Kewajiban kendaraan bermotor lulus uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kebijakan ini akan dimulai pada akhir tahun 2022.
Baca juga: Pemprov DKI Koordinasi ke Daerah Penyangga Ibu Kota Terkait Uji Emisi
"Insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan (STNK) itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," kata Asep.
Untuk sasaran uji emisi gas buang itu menyasar pada kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.
Tiap kendaraan penumpang pribadi atau perseorangan dan sepeda motor yang wajib mengikuti syarat ini adalah yang batas usianya lebih dari 3 tahun.
Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang terdaftar dalam STNK beralamat di wilayah DKI Jakarta.
Berapa Biaya Uji Emisi?
Mengutip Kontan, biaya uji emisi mobil bervariasi, berkisar kurang lebih Rp 150.000 hingga Rp 200.000 dan merupakan harga yang beredar di masyarakat, atau belum ditentukan tarif batas atas maupun batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.
Sementara biaya uji emisi untuk sepeda motor, biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.
Untuk di Jakarta, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi dengan cara mendatangi bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup.
Proses pengujian emisi dilakukan dengan beberapa hal, di antaranya:
- Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
- Dilakukan selama 5-7 menit Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai Zat yang dideteksi di antaranya; Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida
- Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi Adapun setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.
- Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap, Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK