Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mulai menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas usai diterbitkannya Instruksi Presiden No 7 Tahun 2022 pada 13 September lalu.
Sebagian agen pemegang merek, seperti Wuling, DFSK, Hyundai, Nissan dan Lexus sudah menawarkan mobil listrik ke konsumen.
Meskipun begitu, beberapa pabrikan belum memproduksi secara lokal produk yang mereka jual, seperti Nissan dan Lexus yang masih mendatangkan mobil listrik mereka dari Jepang.
Baca juga: Tunda Pelaksanaan Inpres Kendaraan Listrik, Alihkan Anggaran untuk Subsidi Energi Hingga Pangan
Guna mendorong industri kendaraan listrik di Indonesia, penggunaan produk buatan lokal tentunya akan lebih di dorong.
Melihat hal ini, Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy, menyampaikan ke depan Toyota akan segera mengenalkan kendaraan listrik murni atau Battery Electric Vehicle (BEV).
"Kami sudah meluncurkan Lexus UX300 BEV, sudah dijual dan akan digunakan sebagai unit resmi G20. Selain itu, juga ada support eco tourism di Bali, Toba dan next ke tempat wisata lain. Ini menggunakan Toyota BEV juga yaitu Cpod+. Ke depan, kami akan meluncurkan model-model elektrifikasi termasuk Toyota BEV, HEV dan lain-lain. Tunggu saja tanggal mainnya," tutur Anton kepada Tribunnews, Jumat (16/9/2022).
Sementara itu, PT Honda Prospect Motor menilai pemerintah tentu mempunyai dasar untuk Inpres ini, sebagai insiatif bagi lingkungan maupun sosialisasi mengenai teknologi elektrifikasi kepada masyarakat.
Honda telah menetapkan roadmap elektrifikasi dan penerapannya di Indonesia tinggal menunggu kesiapan infrastruktur.
Baca juga: Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Penggunaan Mobil Listrik, Wali Kota Malang: Mahal
"Saat ini Honda sudah memiliki visi dan roadmap menuju elektrifikasi. Tentunya penerapan visi tersebut akan selalu disesuaikan dengan kebutuhan dan infrastruktur yang ada ya. Pada dasarnya kami mengembangkan suatu teknologi itu mengikuti kebutuhan konsumen dan lingkungannya atau infrastruktur yang tersedia," jelas Billy.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Inpres Kendaraan Listrik, Gaikindo Ingatkan untuk Gunakan Produk Buatan Lokal
Dalam Inpres tertanggal 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, mobil listrik tersebut akan menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi yang selama ini digunakan.
Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.
Selain itu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.
Lalu meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jokowi Teken Inpres Kendaraan Listrik, Pengamat: Anggaran Pengadaan Kendaraan Dinas Jadi Bengkak
“Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin kelima Inpres tersebut dikutip Rabu, (14/9/2022).