DFSK Indonesia mengenalkan mobil ini pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2021, yang dijual dalam dua tipe, yakni tipe blind van dan minibus.
Baca juga: Instruksi Jokowi Pejabat Pemerintah Pakai Kendaraan Listrik, DFSK Siap Hadapi Lonjakan Permintaan
Performa DFSK Gelora E memakai sistem baterai yang didukung pengisian daya cepat (fast charging), yang dapat mengisi dari 20–80 persen dalam waktu 80 menit.
Berdasarkan New European Driving Cycle (NEDC) jarak tempuh maksimal Gelora E mencapai 300 kilometer.
Selain itu, baterai DFSK Gelora E juga bisa dicas di rumah dengan sistem pengisian normal, yang memiliki rata-rata daya 220 V 16 A. DFSK Gelora E dijual ke konsumen dengan harga mulai Rp 582,1 juta.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Dalam Inpres tertanggal 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, mobil listrik tersebut akan menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi yang selama ini digunakan.
Baca juga: Ekonom: Pemda dengan APBD Terbesar Bisa Jadi Contoh Pakai Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas
Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.
Selain itu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.
Lalu meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin kelima Inpres tersebut dikutip Rabu, (14/9/2022).