News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM Baru, Begini Instruksi Kapolri kepada Polisi di Lapangan

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga difabel mengikuti ujian tulis untuk permohonan pembuatan Surat Ijin Mengemudi Difabel (SIM D) di Yayasan Peduli Anak Cacat (YPAC) Kota Malang, Kamis (8/10/2015). SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama ini masyarakat masih mengeluhkan ribetnya mengurus pembuatan SIM (surat izin mengemudi) baru di Samsat ketika SIM yang lama habis masa berlakunya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengakui adanya fakta tersebut. Dia sudah menginstruksikan agar membenahi urusan permohonan pengajuan SIM.

"Kalau kita lihat, pembuatan SIM juga masih sulit," ujar Sigit, dalam sambutannya di Upacara Wisuda Program Pendidikan Ilmu Kepolisian di STIK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).

"Laporan kasus juga sama, balik nama kendaraan dan seterusnya. Dan tentunya ya kami akan selalu lakukan perbaikan," sambungnya.

Ia ingin dalam proses pembuatan SIM, petugas kepolisian di lapangan memberikan pemahaman terkait keselamatan berkendara.

"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," tutur dia.

Sigit sudah meminta Irjen Slamet Uliandi, Kadiv TIK, Irjen Agung Setya selaku Asops Kapolri serta Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi memperbaiki skema pengajuan permohonan SIM.

Seperti melakukan perbaikan yang awalnya manual menjadi digitalisasi. "Sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan dengan aplikasi yang sedang kami siapkan," ucapnya.

"Kami akan satukan semua layanan di satu aplikasi namanya SuperApp dan khusus untuk pembuatan SIM," lanjut dia.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Wajibkan Sertifikat Mengemudi Sebagai Syarat Dapatkan SIM Baru

Sigit memerintahkan khususnya jajaran Korlantas Polri untuk melakukan inovasi dalam pemberian materi ujian tulis serta ujian praktik pembuatan SIM.

"Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki," kata dia.

Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM

Sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai diterapkan. Seperti yang diterapkan di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken aturan baru sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini