News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Urus STNK Mati, Lengkap Dengan Penghitungan Denda Pajak

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Untuk memperpanjang STNK ada yang tahunan dan ada juga yang setiap per 5 tahun sekali. Apabila pengendara tidak memiliki surat tersebut, itu artinya kendaraan bermotor berstatus ilegal.

- Identitas diri

- Kendaraan yang bersangkutan

Alur mengurus STNK matiĀ 

1. Datang ke kantor Samsat terdekat

2. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa

3. Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

4. Mengisi formulir pajak Setelah cek fisik,

5. Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

6. Siapkan dokumen yang diperlukan Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya.

7. Kemudian mengisi surat keterangan yang berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan.

8. Lakukan pembayaran pajak kendaraan dan denda di loket pembayaran progresif.

9. Petugas akan melakukan inpotisasi data ke sistem

10. Tunggu hingga pencetakan STNK baru selesai dilakukan

Cara penghitungan denda

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini