News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Urus STNK Mati, Lengkap Dengan Penghitungan Denda Pajak

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Untuk memperpanjang STNK ada yang tahunan dan ada juga yang setiap per 5 tahun sekali. Apabila pengendara tidak memiliki surat tersebut, itu artinya kendaraan bermotor berstatus ilegal.

TRIBUNNEWS.COM – Simak cara menghidupkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK yang telah mati masa berlakunya, lengkap beserta penghitungan denda pajaknya.

STNK adalah surat bukti kepemilikan sepeda motor yang terdapat catatan nomor polisi, mesin hingga catatan masa periode berlaku pajak.

Di Indonesia, STNK digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

Keberadaan STNK menjadi penting lantaran legal atau tidaknya suatu kendaraan dapat dibuktikan dengan adanya STNK.

Apabila pengendara tidak memiliki surat tersebut, itu artinya kendaraan bermotor berstatus ilegal.

Sehingga rentan untuk terkena sanksi berupa tilang ataupun denda apabila berkeliaran di jalan raya.

Untuk memperpanjang STNK ada yang tahunan dan ada juga yang setiap per 5 tahun sekali.

Apabila STNK tidak segera diperpanjang sebelum masa berlaku kadaluarsa, maka masa berlakunya akan mati

Hal ini sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 70 ayat (2) yang menyatakan 'Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun”.

Syarat mengaktifkan STNK mati

Sebelum mengurus STNK mati, Anda wajib menyertakan persyaratan yang sudah ditentukan berikut ini.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi pengendara, dilansir dari samsatcorner.com

- STNK asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini